Home Korea Video Kpop

Tok! Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi

!nsertlive | Insertlive
Sabtu, 26 Nov 2022 20:00 WIB
Sidang vonis terhadap kasus yang menjerat Kris Wu telah digelar pada Jumat (25/11). 
Jakarta, Insertlive -

Sidang vonis terhadap kasus yang menjerat Kris Wu telah digelar pada Jumat (25/11). Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan prostitusi. Vonis itu lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK