Kasus Pemerkosaan hingga Perdagangan Seks, Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara

InsertLive | Insertlive
Jumat, 25 Nov 2022 18:45 WIB
Eks personel EXO, Kris Wu dituding melakukan pemerkosaan terhadap 30 gadis, ada yang masih di bawah umur. Yuk intip potretnya!
Jakarta, Insertlive -

Kris Wu dijatuhi vonis penjara selama 13 tahun oleh pengadilan China dalam kasus pemerkosaan pada Jumat (25/11).

Melansir dari AFP, pihak pengadilan distrik Chaoyang, Beijing melakukan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara pada Kris Wu atas kasus pemerkosaan.

Pihak pengadilan menambahkan vonis satu tahun dan sepuluh bulan pada Kris Wu atas kejahatan mengumpulkan orang melakukan perzinahan.


Total hukuman 13 tahun penjara itu harus dijalani Kris Wu sebelum ia dideportasi dari China.

Pada 2021 silam, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan pada pelajar berusia 19 tahun bernama Du Meizhu.

Du Meizhu mengklaim bahwa dirinya merupakan mantan kekasih dari Kris Wu.

Sang gadis mengaku bahwa Kris Wu memperkosanya saat ia berusia 17 tahun.

Intip Keseruan Kris Wu saat Makan Enak dan Masak di DapurSosok Kris Wu yang divonis 13 tahun penjara./ Foto: Instagram Kris Wu

Selain itu, Kris Wu juga sempat didakwa atas sejumlah tindakan kriminal seperti narkoba, perdagangan seks, hingga muncikari.

Kasus tersebut langsung ramai dibicarakan publik hingga membuat sejumlah merek mewah membatalkan kesepakatan dengan Kris Wu.

Usai kasus tersebut mencuat, banyak korban lain itu bicara secara online.

Bahkan, sejumlah korban menuduh bahwa staf Kris Wu merupakan seorang predator yang mengundang banyak wanita ke pesta karaoke untuk mabuk-mabukan.

Kasus Kris Wu membuat namanya langsung hilang dari dunia entertainment China.

Bahkan akun media sosial Kris langsung dihapus secara resmi oleh Weibo dan lagu-lagunya juga dihilangkan dari situs streaming China.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER