Advertisement

Tok! Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi

!nsertlive | Insertlive
Jakarta -

Sidang vonis terhadap kasus yang menjerat Kris Wu telah digelar pada Jumat (25/11). Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan prostitusi. Vonis itu lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.

Komentar

!nsertlive

Advertisement