Tok! Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Sidang vonis terhadap kasus yang menjerat Kris Wu telah digelar pada Jumat (25/11). Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan prostitusi. Vonis itu lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.