Tok! Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi

!nsertlive | Insertlive
Sabtu, 26 Nov 2022 20:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Sidang vonis terhadap kasus yang menjerat Kris Wu telah digelar pada Jumat (25/11). Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan prostitusi. Vonis itu lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER