Kris Wu Ajukan Banding di Pengadilan Beijing Usai Divonis 13 Tahun Penjara

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 27 Jul 2023 19:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020. Kris Wu pun terancam hukuman 13 tahun penjara dan dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER