Kris Wu Ajukan Banding di Pengadilan Beijing Usai Divonis 13 Tahun Penjara
Jakarta, Insertlive -
Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020. Kris Wu pun terancam hukuman 13 tahun penjara dan dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.
ARTIKEL TERKAIT
Heboh Rumor Kris Wu Eks EXO Meninggal di Dalam Penjara
Jumat, 14 Nov 2025 16:30 WIB
Kris Wu Ajukan Banding atas Vonis Pemerkosaan di Pengadilan Beijing
Rabu, 26 Jul 2023 17:30 WIB
Akun MedSos Unggah Momen Baru, Kris Wu Bakal Bebas dari Penjara?
Minggu, 22 May 2022 10:20 WIB
Bersatu Kembali, Luhan dan Kris Eks EXO Rilis Lagu Duet
Kamis, 02 Apr 2020 17:04 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
7 FOTO
IN FRAME
Heboh! 7 Potret Kris Wu Eks EXO yang Dikabarkan Meninggal di Dalam Penjara
Rabu, 19 Nov 2025 20:30 WIB
Kronologi Kris Wu Dikabarkan Meninggal Dunia di Penjara dan Pernyataan Polisi
Rabu, 19 Nov 2025 11:15 WIB
01:25
Kepolisian China Bantah Rumor Kris Wu Meninggal di Penjara
Selasa, 18 Nov 2025 12:00 WIB
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER