Kris Wu Ajukan Banding di Pengadilan Beijing Usai Divonis 13 Tahun Penjara
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020. Kris Wu pun terancam hukuman 13 tahun penjara dan dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.