Kris Wu Ajukan Banding di Pengadilan Beijing Usai Divonis 13 Tahun Penjara
Jakarta, Insertlive -
Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020. Kris Wu pun terancam hukuman 13 tahun penjara dan dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.
ARTIKEL TERKAIT

Kris Wu Ajukan Banding atas Vonis Pemerkosaan di Pengadilan Beijing
Rabu, 26 Jul 2023 17:30 WIB
Usai Divonis Penjara 13 Tahun & Dideportasi, Kris Wu Terancam Dikebiri
Kamis, 08 Dec 2022 12:15 WIB
Akun MedSos Unggah Momen Baru, Kris Wu Bakal Bebas dari Penjara?
Minggu, 22 May 2022 10:20 WIB
Bersatu Kembali, Luhan dan Kris Eks EXO Rilis Lagu Duet
Kamis, 02 Apr 2020 17:04 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER