Kris Wu Ditangkap dan Ditahan, Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara
Jakarta, Insertlive -
Kris Wu telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kejahatan seksual yang terbukti dilakukannya. Pada Minggu (15/1), menurut media lokal Tiongkok, Kris Wu secara resmi telah ditangkap dan dipenjarakan atas kejahatannya di Pusat Penahanan Chaoyang. Sebelumnya, Kris Wu dikabarkan akan mengajukan banding atas vonisnya.
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER