Kris Wu Ditangkap dan Ditahan, Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 19 Jan 2023 12:30 WIB
Jakarta, Insertlive -

Kris Wu telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kejahatan seksual yang terbukti dilakukannya. Pada Minggu (15/1), menurut media lokal Tiongkok, Kris Wu secara resmi telah ditangkap dan dipenjarakan atas kejahatannya di Pusat Penahanan Chaoyang. Sebelumnya, Kris Wu dikabarkan akan mengajukan banding atas vonisnya.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER