Advertisement

Kris Wu Ditangkap dan Ditahan, Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Jakarta -

Kris Wu telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kejahatan seksual yang terbukti dilakukannya. Pada Minggu (15/1), menurut media lokal Tiongkok, Kris Wu secara resmi telah ditangkap dan dipenjarakan atas kejahatannya di Pusat Penahanan Chaoyang. Sebelumnya, Kris Wu dikabarkan akan mengajukan banding atas vonisnya.

Komentar

!nsertlive

Advertisement