Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Kondisi Kris Wu

agn | Insertlive
Selasa, 29 Nov 2022 20:43 WIB
Eks personel EXO, Kris Wu dituding melakukan pemerkosaan terhadap 30 gadis, ada yang masih di bawah umur. Yuk intip potretnya! Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Kondisi Kris Wu/ Foto: instagram.com/kriswu
Jakarta, Insertlive -

Idol Kris Wu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan China terkait kasus dugaan pemerkosaan.

Pengadilan distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara pada Kris Wu atas kasus pemerkosaan.

Sementara terkait kasus kejahatan mengumpulkan orang melakukan perzinahan, Kris Wu dikenakan vonis satu tahun dan 10 bulan sehingga total hukuman 13 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Usai mendapatkan vonis tersebut, Kris Wu dikabarkan terpuruk dan perasaannya hancur.

Menurut 163, hal itu terungkap dari orang dalam industri. Kris Wu disebut tidak bisa menerima penetapan vonis tersebut.

Terlebih Kris Wu akan dideportasi dari China usai menjalani masa hukumannya.

Pada 2021 silam, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan pada pelajar berusia 19 tahun bernama Du Meizhu.

Du Meizhu mengklaim bahwa dirinya merupakan mantan kekasih Kris Wu. Sang gadis mengaku bahwa Kris Wu memperkosanya saat ia berusia 17 tahun.


Kris Wu juga sempat didakwa atas sejumlah tindakan kriminal seperti narkoba, perdagangan seks, hingga muncikari.

Kasus tersebut langsung ramai dibicarakan publik hingga membuat sejumlah merek mewah membatalkan kesepakatan dengan Kris Wu.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER