Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Jul 2019 15:28 WIB
Steve Emmanuel/Foto: Edi Santoso
Baca Juga : Jika Ditahan, Steve Emmanuel akan Bunuh Diri? |
"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.
Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Nania Yusuf Disebut Murtad, Aktor Ini Juga Hidup Malang Usai Pindah Agama
Jumat, 19 Nov 2021 11:50 WIB
Divonis 9 Tahun, Steve Emmanuel Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
Selasa, 16 Jul 2019 16:25 WIB
Bantah Semua Tuduhan JPU, Steve Emmanuel Berharap Rehabilitasi
Senin, 10 Jun 2019 23:42 WIB
Sidang Steve Emmanuel Berlanjut, Pengacara: Hari Ini Menguntungkan
Senin, 27 May 2019 20:53 WIB
Perhatian Mantan Miss Indonesia untuk Steve Emmanuel
Kamis, 11 Apr 2019 17:22 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK