Bantah Semua Tuduhan JPU, Steve Emmanuel Berharap Rehabilitasi

Egy Atmaja | Insertlive
Senin, 10 Jun 2019 23:42 WIB
Semua tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil dibantah oleh pihak Steve Emmanuel. Steve Emmanuel/Foto: Egy Atmaja
Jakarta, Insertlive - Sidang kasus narkoba yang menyeret artis Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6).

Pengacara Steve, Jaswin Damanik dan Firman Chandra, mengatakan bahwa persidangan berjalan menguntungkan bagi Steve. Pasalnya, semua tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil dibantah oleh pihak terdakwa.

Pengacara Steve EmmanuelFoto: Egy Atmaja
Pengacara Steve Emmanuel

"Jadi hari ini sudah terbantahkan semuanya BAP atau tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum, makanya hari ini betul-betul menguntungkan bagi Steve," ujar Jaswin saat ditemui usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Firman juga menambahkan bahwa barang bukti berupa transaksi juga tidak ditemukan. Pihak Steve sendiri juga membantah telah menjual atau mendistribusikan obat-obatan terlarang itu.


"Tidak ada Steve menjual barang tersebut, tidak ada menerima, mengambil, membeli, mendistribusikan barang tersebut. Tidak ada bukti transaksi baik rekening Steve, rekening anaknya, ataupun rekening istrinya.

Untuk itu, Firman memohon agar Steve mendapatkan rehabilitasi sebagai seorang pengguna atau pemakai dan terbebas dari hukuman penjara berdasarkan fakta yang telah terungkap pada saat persidangan.

"Jadi, mohon kepada Jaksa Penuntut Umum, kepada Majlis Hakim supaya melihat fakta persidangan secara utuh, bahwa Steve hanya sebagai pengguna atau pemakai. Dan solusinya cuma satu, Steve harus direhabilitasi," pungkas Firman.

[Gambas:Video Insertlive]




(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER