Bantah Semua Tuduhan JPU, Steve Emmanuel Berharap Rehabilitasi

Jakarta, Insertlive - Sidang kasus narkoba yang menyeret artis Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6).
Pengacara Steve, Jaswin Damanik dan Firman Chandra, mengatakan bahwa persidangan berjalan menguntungkan bagi Steve. Pasalnya, semua tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil dibantah oleh pihak terdakwa.
"Jadi hari ini sudah terbantahkan semuanya BAP atau tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum, makanya hari ini betul-betul menguntungkan bagi Steve," ujar Jaswin saat ditemui usai persidangan.
Firman juga menambahkan bahwa barang bukti berupa transaksi juga tidak ditemukan. Pihak Steve sendiri juga membantah telah menjual atau mendistribusikan obat-obatan terlarang itu.
"Tidak ada Steve menjual barang tersebut, tidak ada menerima, mengambil, membeli, mendistribusikan barang tersebut. Tidak ada bukti transaksi baik rekening Steve, rekening anaknya, ataupun rekening istrinya.
Untuk itu, Firman memohon agar Steve mendapatkan rehabilitasi sebagai seorang pengguna atau pemakai dan terbebas dari hukuman penjara berdasarkan fakta yang telah terungkap pada saat persidangan.
"Jadi, mohon kepada Jaksa Penuntut Umum, kepada Majlis Hakim supaya melihat fakta persidangan secara utuh, bahwa Steve hanya sebagai pengguna atau pemakai. Dan solusinya cuma satu, Steve harus direhabilitasi," pungkas Firman.
(aca/aca)
Pengacara Steve, Jaswin Damanik dan Firman Chandra, mengatakan bahwa persidangan berjalan menguntungkan bagi Steve. Pasalnya, semua tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil dibantah oleh pihak terdakwa.
![]() Pengacara Steve Emmanuel |
"Jadi hari ini sudah terbantahkan semuanya BAP atau tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum, makanya hari ini betul-betul menguntungkan bagi Steve," ujar Jaswin saat ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Firman juga menambahkan bahwa barang bukti berupa transaksi juga tidak ditemukan. Pihak Steve sendiri juga membantah telah menjual atau mendistribusikan obat-obatan terlarang itu.
"Tidak ada Steve menjual barang tersebut, tidak ada menerima, mengambil, membeli, mendistribusikan barang tersebut. Tidak ada bukti transaksi baik rekening Steve, rekening anaknya, ataupun rekening istrinya.
Untuk itu, Firman memohon agar Steve mendapatkan rehabilitasi sebagai seorang pengguna atau pemakai dan terbebas dari hukuman penjara berdasarkan fakta yang telah terungkap pada saat persidangan.
"Jadi, mohon kepada Jaksa Penuntut Umum, kepada Majlis Hakim supaya melihat fakta persidangan secara utuh, bahwa Steve hanya sebagai pengguna atau pemakai. Dan solusinya cuma satu, Steve harus direhabilitasi," pungkas Firman.
(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT

Nania Yusuf Disebut Murtad, Aktor Ini Juga Hidup Malang Usai Pindah Agama
Jumat, 19 Nov 2021 11:50 WIB
Divonis 9 Tahun, Steve Emmanuel Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
Selasa, 16 Jul 2019 16:25 WIB
Sidang Pembelaan, Steve Emmanuel Sebut Dirinya Dijebak
Selasa, 25 Jun 2019 07:57 WIB
Steve Emmanuel Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Kamis, 02 May 2019 18:13 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER