Sidang Pembelaan, Steve Emmanuel Sebut Dirinya Dijebak
Raden Al Falah |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang terkait kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6). Ia didampingi dua kuasa hukumnya, Firman Candra dan Jaswin Damanik, dalam sidang sidang yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi kali ini.
Steve mengaku merasa deg-degan menghadapi sidang tersebut, apalagi setelah itu vonis akan segera dijatuhkan kepadanya. Dalam kesempatan tersebut, Steve juga menyebutkan bahwa ada orang yang sengaja menjerumuskannya ke dalam kasus tersebut.
Selain itu, mantan suami Andi Soraya itu juga mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut. Ia pun menyesalkan sikap dari pihak yang mempunyai masalah dengannya itu.
"Kita juga udah tahu orangnya siapa dan pangkatnya dari urusan yang sama sekali tidak ada dengan narkoba. Jadi sangat disayangkan tidak perlu ada hal-hal seperti ini karena semua masalah bisa diselesaikan," lanjut Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Pria 35 tahun itu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(aca/aca)
Loading ...
Steve mengaku merasa deg-degan menghadapi sidang tersebut, apalagi setelah itu vonis akan segera dijatuhkan kepadanya. Dalam kesempatan tersebut, Steve juga menyebutkan bahwa ada orang yang sengaja menjerumuskannya ke dalam kasus tersebut.
Advertisement
Selain itu, mantan suami Andi Soraya itu juga mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut. Ia pun menyesalkan sikap dari pihak yang mempunyai masalah dengannya itu.
"Kita juga udah tahu orangnya siapa dan pangkatnya dari urusan yang sama sekali tidak ada dengan narkoba. Jadi sangat disayangkan tidak perlu ada hal-hal seperti ini karena semua masalah bisa diselesaikan," lanjut Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Pria 35 tahun itu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(aca/aca)