Divonis 9 Tahun, Steve Emmanuel Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Jakarta, Insertlive - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Steve Emmanuel, dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Steve belum bisa memutuskan untuk menerima vonis tersebut atau tidak.
Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel meminta waktu kepada majelis hakim untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7)
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah yang nantinya akan diambil Steve atas vonis tersebut.
Firman sendiri mengaku bahwa dirinya sedang mempersiapkan dua upaya hukum, yakni antara banding atau peninjauan kembali (PK).
"Kami dikasih waktu bagaimana untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Jadi kita akan diskusikan sebelum tujuh hari," ujar Firman Chandra.
Selain divonis sembilan tahun penjara, Steve Emmanuel juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar. Lalu, apabila tidak bisa membayarnya, Steve harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
(aca/syf)
Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel meminta waktu kepada majelis hakim untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
![]() |
"Kami pikir-pikir dulu," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7)
ADVERTISEMENT
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah yang nantinya akan diambil Steve atas vonis tersebut.
Firman sendiri mengaku bahwa dirinya sedang mempersiapkan dua upaya hukum, yakni antara banding atau peninjauan kembali (PK).
"Kami dikasih waktu bagaimana untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Jadi kita akan diskusikan sebelum tujuh hari," ujar Firman Chandra.
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
(aca/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Jul 2019 15:28 WIB
Sidang Pembelaan, Steve Emmanuel Sebut Dirinya Dijebak
Selasa, 25 Jun 2019 07:57 WIB
Bantah Semua Tuduhan JPU, Steve Emmanuel Berharap Rehabilitasi
Senin, 10 Jun 2019 23:42 WIB
Steve Emmanuel Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Kamis, 02 May 2019 18:13 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER