Divonis 9 Tahun, Steve Emmanuel Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Riyo Ramadhan & Anita Rosdiana | Insertlive
Selasa, 16 Jul 2019 16:25 WIB
Steve Emmanuel belum bisa memutuskan untuk menerima vonis 9 tahun penjara dari hakim. Ia pun meminta waktu untuk berpikir. Steve Emmanuel/Foto: Amalia Kharisma Putri
Jakarta, Insertlive - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Steve Emmanuel, dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Steve belum bisa memutuskan untuk menerima vonis tersebut atau tidak.

Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel meminta waktu kepada majelis hakim untuk berdiskusi terkait hal tersebut.

Steve EmmanuelSteve Emmanuel/ Foto: Riyo Ramadhan

"Kami pikir-pikir dulu," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7)

ADVERTISEMENT

Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah yang nantinya akan diambil Steve atas vonis tersebut.

Firman sendiri mengaku bahwa dirinya sedang mempersiapkan dua upaya hukum, yakni antara banding atau peninjauan kembali (PK).

"Kami dikasih waktu bagaimana untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Jadi kita akan diskusikan sebelum tujuh hari," ujar Firman Chandra.

Selain divonis sembilan tahun penjara, Steve Emmanuel juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar. Lalu, apabila tidak bisa membayarnya, Steve harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER