Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Anita Rosdiana | Insertlive
Selasa, 16 Jul 2019 15:28 WIB
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba. Steve Emmanuel/Foto: Edi Santoso
Jakarta, Insertlive - Sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Selasa (16/7).Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER