Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Anita Rosdiana |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Selasa (16/7).Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
(aca/fik)
Loading ...
Baca Juga : Jika Ditahan, Steve Emmanuel akan Bunuh Diri? |
"Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong.
Advertisement
Steve Emmanuel ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram. Ia ditangkap polisi di kondominiumnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
(aca/fik)