Jika Ditahan, Steve Emmanuel akan Bunuh Diri?

Jakarta, Insertlive - Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel masih terus berlanjut. Hari ini Steve dijadwalkan untuk menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve pun mendapat vonis selama 13 tahun penjara atas kasus tersebut. Mendengar hal itu, Steve mengalami stress berat hingga ingin bunuh diri.
"Dalam keterangan Hakim Steve ini kelihatannya biasa-biasa saja tapi kita yang tahu (keadaannya)," kata pihak pengacara, Firman Candra dan Jaswin Damanik, Senin (8/7).
"Sewaktu-waktu bisa berakibat fatal bahkan cenderung depresi dan bisa bunuh diri kalau ini terjadi bahkan bunuh diri terus meninggal siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini kan gitu dan ini lah yang perlu dipertimbangkan," sambungnya.
Namun pihak pengacara terus mengajukan agar sang klien tak ditahan dan bisa menjalani proses rehabilitasi. "Kami berharap agar Steve bisa dikenakan Pasal 127 dan bisa direhabilitasi," tutur mereka.
Di sidang sebelumnya, Steve Emmanuel mengaku telah dijebak. Bahkan Steve dan timnya telah mengantongi identitas dari sosok yang sengaja menjerumuskannya ke dalam kasus tersebut.
(agn/agn)
![]() |
ADVERTISEMENT
"Sewaktu-waktu bisa berakibat fatal bahkan cenderung depresi dan bisa bunuh diri kalau ini terjadi bahkan bunuh diri terus meninggal siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini kan gitu dan ini lah yang perlu dipertimbangkan," sambungnya.
Di sidang sebelumnya, Steve Emmanuel mengaku telah dijebak. Bahkan Steve dan timnya telah mengantongi identitas dari sosok yang sengaja menjerumuskannya ke dalam kasus tersebut.
(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT

Sempat Ditunda, Sidang Steve Emmanuel Akhirnya Digelar
Kamis, 09 May 2019 16:59 WIB
Pengacara Tegaskan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Kamis, 25 Apr 2019 17:56 WIB
Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda
Kamis, 25 Apr 2019 16:55 WIB
Kehadiran Adik dan Zack Lee di Sidang Bikin Steve Emmanuel Senang
Kamis, 11 Apr 2019 17:16 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER