Ridho Rhoma Ajukan PK, Kejaksaan: Itu Tidak Menunda Eksekusi
Rabu, 27 Mar 2019 08:15 WIB
Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Baca Juga : Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Ajukan PK |
Patris Yusrian Jaya |
"Di dalam aturan PK itu tidak menunda eksekusi, sehingga silahkan pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang merupakan hak dari terpidana namun demikian eksekusi akan tetap kita laksanakan," lanjutnya.
Sebelum mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun, Ridho sempat dijatuhi hukuman hingga dua tahun. Hukuman yang adil dan wajar kepada terdakwa adalah dua tahun, namun demikian yang dikabulkan adalah satu tahun enam bulan, putusan itu merupakan keputusan akhir sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat," kata Patris.
Hukuman tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya. Ridho Roma divonis selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 30 tahun itu juga telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tertunduk dan Menyesal, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Senin, 08 Feb 2021 12:24 WIB
Sebelum Ditangkap Lagi, Ridho Rhoma Curhat Ingin Fokus Berkarier
Senin, 08 Feb 2021 07:40 WIB
Baru Bebas, Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara?
Kamis, 11 Jul 2019 13:04 WIB
Ridho Rhoma Ingin Rayakan Puasa & Lebaran dengan Keluarga
Jumat, 10 May 2019 16:11 WIB
Soal Hukuman Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Belum Terima Putusan
Kamis, 28 Mar 2019 21:47 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK