Ridho Rhoma Ajukan PK, Kejaksaan: Itu Tidak Menunda Eksekusi

Jakarta, Insertlive - Pedangdut, Ridho Rhoma, mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun penjara. AnakĀ Rhoma Irama itu pun akan segera mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya. Patris menyebut di dalam aturannya, PK tidak akan menunda proses eksekusi yang nantinya akan dilakukan oleh Ridho. Namun PK sendiri adalah hal dari terpidana sehingga diperbolehkan untuk mengajukannya.
"Yang bersangkutan dihukum pidana badan selama satu tahun dan enam bulan, atas dasar itu sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum," ucap Patris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/3).
"Di dalam aturan PK itu tidak menunda eksekusi, sehingga silahkan pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang merupakan hak dari terpidana namun demikian eksekusi akan tetap kita laksanakan," lanjutnya.
Sebelum mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun, Ridho sempat dijatuhi hukuman hingga dua tahun. Hukuman yang adil dan wajar kepada terdakwa adalah dua tahun, namun demikian yang dikabulkan adalah satu tahun enam bulan, putusan itu merupakan keputusan akhir sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat," kata Patris.
Hukuman tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya. Ridho Roma divonis selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 30 tahun itu juga telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
(agn/agn)
Baca Juga : Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Ajukan PK |
![]() Patris Yusrian Jaya |
ADVERTISEMENT
"Di dalam aturan PK itu tidak menunda eksekusi, sehingga silahkan pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang merupakan hak dari terpidana namun demikian eksekusi akan tetap kita laksanakan," lanjutnya.
Sebelum mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun, Ridho sempat dijatuhi hukuman hingga dua tahun. Hukuman yang adil dan wajar kepada terdakwa adalah dua tahun, namun demikian yang dikabulkan adalah satu tahun enam bulan, putusan itu merupakan keputusan akhir sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat," kata Patris.
Hukuman tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya. Ridho Roma divonis selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 30 tahun itu juga telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT

Tertunduk dan Menyesal, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Senin, 08 Feb 2021 12:24 WIB
Sebelum Ditangkap Lagi, Ridho Rhoma Curhat Ingin Fokus Berkarier
Senin, 08 Feb 2021 07:40 WIB
Baru Bebas, Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara?
Kamis, 11 Jul 2019 13:04 WIB
Soal Hukuman Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Belum Terima Putusan
Kamis, 28 Mar 2019 21:47 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER