Ridho Rhoma Ajukan PK, Kejaksaan: Itu Tidak Menunda Eksekusi

Raden Al Falah | Insertlive
Rabu, 27 Mar 2019 08:15 WIB
Divonis selama satu tahun enam bulan, Ridho Rhoma segera ajukan Peninjauan Kembali atau PK. Ridho Rhoma/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Pedangdut, Ridho Rhoma, mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun penjara. AnakĀ Rhoma Irama itu pun akan segera mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya. Patris menyebut di dalam aturannya, PK tidak akan menunda proses eksekusi yang nantinya akan dilakukan oleh Ridho. Namun PK sendiri adalah hal dari terpidana sehingga diperbolehkan untuk mengajukannya.

Patris Yusrian JayaFoto: Raden Al Falah
Patris Yusrian Jaya
"Yang bersangkutan dihukum pidana badan selama satu tahun dan enam bulan, atas dasar itu sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum," ucap Patris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/3).

ADVERTISEMENT

"Di dalam aturan PK itu tidak menunda eksekusi, sehingga silahkan pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang merupakan hak dari terpidana namun demikian eksekusi akan tetap kita laksanakan," lanjutnya.

Sebelum mendapat putusan hukuman selama satu setengah tahun, Ridho sempat dijatuhi hukuman hingga dua tahun. Hukuman yang adil dan wajar kepada terdakwa adalah dua tahun, namun demikian yang dikabulkan adalah satu tahun enam bulan, putusan itu merupakan keputusan akhir sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan mengikat," kata Patris.

Hukuman tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya. Ridho Roma divonis selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 30 tahun itu juga telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER