Soal Hukuman Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Belum Terima Putusan

Jakarta, Insertlive - Kabar tentang Ridho Rhoma yang harus kembali menjalani hukuman sudah beredar belakangan ini. Namun sampai sekarang ini kuasa hukum Ridho, Ahmad Kholidin, mengaku belum menerima putusan dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Jakarta Barat terkait informasi tersebut.
"Kita sampai saat ini belum menerima putusan tersebut, bahkan tadi pagi kami mengecek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum ada petikan putusan kasasi dari mahkamah agung," ungkap Kholidin saat ditemui di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3).
Kholidin juga berharap segera mendapat surat lengkap tentang putusan tersebut, tidak hanya petikan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja. Sehingga pihaknya dan klien bisa mempersiapkan bekal untuk melakukan perlawanan dan peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang dijatuhkan.
"Kami tidak menginginkan hanya mendapatkan petikan, tapi kami menginginkan mendapatkan putusan salinan yang lengkap, yang jelas, yang sudah ditandatangani oleh majlis hakim. Sehingga kami bisa mendapatkan putusan yang lengkap tersebut untuk bekal kami mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi," ucap Kholidin.
Pihaknya pun menyayangkan terkait prosedur dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak menyampaikan surat putusan dan memanggil Ridho terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut ke publik. Kholidin mengatakan bahwa sebelum mengajukan PK, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan.
"Seharusnya surat tersebut sudah kami terima, kemudian memanggil kami. Nah, ini kami belum terima. Dan itu juga nanti dalam melakukan eksekusi kami akan melakukan perlawanan terlebih dahulu sebelum kita mengajukan PK," pungkas Kholidin.
(aca/aca)
"Kita sampai saat ini belum menerima putusan tersebut, bahkan tadi pagi kami mengecek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum ada petikan putusan kasasi dari mahkamah agung," ungkap Kholidin saat ditemui di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3).
![]() Ahmad Kholidin |
ADVERTISEMENT
"Kami tidak menginginkan hanya mendapatkan petikan, tapi kami menginginkan mendapatkan putusan salinan yang lengkap, yang jelas, yang sudah ditandatangani oleh majlis hakim. Sehingga kami bisa mendapatkan putusan yang lengkap tersebut untuk bekal kami mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi," ucap Kholidin.
Pilihan Redaksi |
Pihaknya pun menyayangkan terkait prosedur dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak menyampaikan surat putusan dan memanggil Ridho terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut ke publik. Kholidin mengatakan bahwa sebelum mengajukan PK, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan.
"Seharusnya surat tersebut sudah kami terima, kemudian memanggil kami. Nah, ini kami belum terima. Dan itu juga nanti dalam melakukan eksekusi kami akan melakukan perlawanan terlebih dahulu sebelum kita mengajukan PK," pungkas Kholidin.
(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT

Tertunduk dan Menyesal, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Senin, 08 Feb 2021 12:24 WIB
Sebelum Ditangkap Lagi, Ridho Rhoma Curhat Ingin Fokus Berkarier
Senin, 08 Feb 2021 07:40 WIB
Baru Bebas, Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara?
Kamis, 11 Jul 2019 13:04 WIB
Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Ajukan PK
Selasa, 26 Mar 2019 20:22 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER