Hukuman Ditambah, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara
Dini Astari |
Insertlive
Jakarta
-
Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ini.
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.
Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.
Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.
(dia/fik)
Loading ...
Advertisement
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.
Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.
Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.
(dia/fik)