Hukuman Ditambah, Ridho Rhoma Harus Balik ke Penjara

Jakarta, Insertlive - Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ini.
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dilansir dari Detik.com, Senin (25/3/2019).
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.
Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.
Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.
(dia/fik)
![]() Ridho Rhoma |
"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dilansir dari Detik.com, Senin (25/3/2019).
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 10 bulan kurungan kepada Ridho. PN Jakbar juga menetapkan pria 30 tahun itu harus menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari dan bebas pada Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Jaksa tak terima dengan putusan tersebut, dan mengajukan banding. Sayang, banding ditolak. Jaksa pun mengajukan kasasi dan diterima.
Namun, MA akhirnya merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma menjadi satu 1,5 tahun penjara. Kini Ridho harus menjalani kembali sisa hukumannya atas penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan.
(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Penyesalan Ridho Rhoma Kecewakan Rhoma Irama atas Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 29 May 2022 14:00 WIB
Aksi Tegas Rhoma Irama Saat Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Kedua Kali
Selasa, 03 May 2022 22:30 WIB
Instagram Rhoma Irama Diserbu Netizen Usai Ridho Rhoma Ditangkap Lagi
Minggu, 07 Feb 2021 23:16 WIB
Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Minggu, 07 Feb 2021 21:17 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA

Rhoma Irama Puji Pestapora Hadirkan Salat Jumat di Tengah Festival
Sabtu, 06 Sep 2025 20:00 WIB
Hal Unik di Pestapora 2025, Maliq & D'Essentials Dangdutan hingga Duet Slank dan Sal Priadi
Jumat, 05 Sep 2025 22:56 WIB
Dipimpin Rhoma Irama, Pengunjung Pestapora Gelar Salat Jumat Berjamaah
Jumat, 05 Sep 2025 16:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER