Terancam Dipenjara Lagi, Ridho Rhoma Ajukan PK

Jakarta, Insertlive - Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, harus menerima kenyataan bahwa hukumannya diperpanjang menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Ridho hingga saat ini masih menunggu keputusan berupa salinan putusan dari MA.
Dilansir dari Detik.com, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengaku masih menunggu putusan tersebut diterima. Selanjutnya mereka segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ya kita belum menerima putusan secara menyeluruh dari kasasinya. Pastinya nanti kalau sudah menerima secara resmi kita akan melakukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Achmad Cholidin.
Achmad juga membeberkan bahwa PK tersebut baru bisa diajukan saat putusan sudah diterima masing-masing pihak. "Nah syarat PK itu harus ada putusan yang sudah diterima masing-masing, jadi diterima oleh Ridho, oleh Jaksa juga. Nanti baru kita akan ajukan PK. Termasuk nanti apa saja pertimbangan yang akan kita bantahkan, yang akan kita jawab pertimbangan-pertimbangan tersebut. Jadi untuk sementara karena belum menerima putusan tersebut jadi kita belum bisa mengomentari." sambungnya.
Acmad juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum sampai pada tahap final. "Iya, kita kan hanya tahunya putusan itu masih dalam perbaikan. Kalau dari MA kan cuma berupa vonisnya. Kita kan belum tahu pertimbangannya seperti apa. Ridho sudah 126 hari ditahan juga saat itu, kemudian sudah menyelesaikan tahapan rehab juga. Kok bisa tahu tahu ada putusan itu? Dasarnya apa? Nah itu yang kita belum tahu." tutupnya.
Turut diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sudah divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan pelantun Menunggu ini sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Dan terkini MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
(doa/ren)
Baca Juga : Terancam Dipenjara Lagi, Ini Jawaban Ridho Rhoma |
![]() Ridho Rhoma |
"Ya kita belum menerima putusan secara menyeluruh dari kasasinya. Pastinya nanti kalau sudah menerima secara resmi kita akan melakukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Achmad Cholidin.
ADVERTISEMENT
Achmad juga membeberkan bahwa PK tersebut baru bisa diajukan saat putusan sudah diterima masing-masing pihak. "Nah syarat PK itu harus ada putusan yang sudah diterima masing-masing, jadi diterima oleh Ridho, oleh Jaksa juga. Nanti baru kita akan ajukan PK. Termasuk nanti apa saja pertimbangan yang akan kita bantahkan, yang akan kita jawab pertimbangan-pertimbangan tersebut. Jadi untuk sementara karena belum menerima putusan tersebut jadi kita belum bisa mengomentari." sambungnya.
Acmad juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum sampai pada tahap final. "Iya, kita kan hanya tahunya putusan itu masih dalam perbaikan. Kalau dari MA kan cuma berupa vonisnya. Kita kan belum tahu pertimbangannya seperti apa. Ridho sudah 126 hari ditahan juga saat itu, kemudian sudah menyelesaikan tahapan rehab juga. Kok bisa tahu tahu ada putusan itu? Dasarnya apa? Nah itu yang kita belum tahu." tutupnya.
Turut diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sudah divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan pelantun Menunggu ini sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Dan terkini MA memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
(doa/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Tertunduk dan Menyesal, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Senin, 08 Feb 2021 12:24 WIB
Sebelum Ditangkap Lagi, Ridho Rhoma Curhat Ingin Fokus Berkarier
Senin, 08 Feb 2021 07:40 WIB
Soal Hukuman Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Belum Terima Putusan
Kamis, 28 Mar 2019 21:47 WIB
Terancam Dipenjara Lagi, Ini Jawaban Ridho Rhoma
Senin, 25 Mar 2019 17:04 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER