Terdakwa Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui
Senin, 26 Nov 2018 16:29 WIB
Ahmad Dhani/Foto: Maulydia Farhani
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diwartakan Detik News, Senin (26/11).
Ahmad Dhani |
Tindakan Dhani menurut JPU telah melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap JPU.
Sejumlah barang bukti diminta JPU untuk disita dari Dhani seperti ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik terdakwa. Tindakan Dhani memang dinilai sudah benar-benar meresahkan masyarakat.
Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kenbencian Ahmad Dhani akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang. Agendanya nanti akan memuat pembacaan pleidoi dari pihak Dhani.
[Gambas:Video 20detik]
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ajukan Kasasi, Ahmad Dhani Segera Bebas?
Selasa, 26 Mar 2019 16:20 WIB
Sidang Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi
Kamis, 07 Feb 2019 11:42 WIB
Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Kasus Ujaran Kebencian
Senin, 14 Jan 2019 16:53 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Pengacara: Tuntutan Lemah dan Tak Berdasar
Senin, 07 Jan 2019 20:30 WIB
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Mulai Terbiasa Jalani Persidangan
Senin, 07 Jan 2019 16:38 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK