Terdakwa Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui

Regina Novanda | Insertlive
Senin, 26 Nov 2018 16:29 WIB
Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dituntut dua tahun penjara. Ahmad Dhani/Foto: Maulydia Farhani
Jakarta, Insertlive - Sidang lanjutan dari kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani resmi digelar Senin (26/11). Dhani dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dua tahun penjara karena terbukti menyebarkan informasi kebencian.

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diwartakan Detik News, Senin (26/11).

Ahmad DhaniFoto: Instagram/ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani

Tindakan Dhani menurut JPU telah melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap JPU.

Sejumlah barang bukti diminta JPU untuk disita dari Dhani seperti ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik terdakwa. Tindakan Dhani memang dinilai sudah benar-benar meresahkan masyarakat.

Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kenbencian Ahmad Dhani akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang. Agendanya nanti akan memuat pembacaan pleidoi dari pihak Dhani.

[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER