Terdakwa Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui
Regina Novanda |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang lanjutan dari kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani resmi digelar Senin (26/11). Dhani dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dua tahun penjara karena terbukti menyebarkan informasi kebencian.
Tindakan Dhani menurut JPU telah melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap JPU.
Sejumlah barang bukti diminta JPU untuk disita dari Dhani seperti ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik terdakwa. Tindakan Dhani memang dinilai sudah benar-benar meresahkan masyarakat.
Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kenbencian Ahmad Dhani akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang. Agendanya nanti akan memuat pembacaan pleidoi dari pihak Dhani.
[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Loading ...
Advertisement
Foto: Instagram/ahmaddhaniprastAhmad Dhani |
Tindakan Dhani menurut JPU telah melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap JPU.
Sejumlah barang bukti diminta JPU untuk disita dari Dhani seperti ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik terdakwa. Tindakan Dhani memang dinilai sudah benar-benar meresahkan masyarakat.
Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kenbencian Ahmad Dhani akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang. Agendanya nanti akan memuat pembacaan pleidoi dari pihak Dhani.
[Gambas:Video 20detik] (ren/ren)
Foto: Instagram/ahmaddhaniprast