Sidang Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi

Regina Novanda | Insertlive
Kamis, 07 Feb 2019 11:42 WIB
Ahmad Dhani menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis (7/2). Ia pun mengajukan eksepsi untuk sidang mendatang. Ahmad Dhani/Foto: Agasa Harcis
Jakarta, Insertlive - Sejak Kamis (7/2) pagi tadi, Ahmad Dhani telah tiba di Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan Dhani di kota kelahirannya ini untuk menjalani sidang perkara kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 09.05 WIB.

Dhani beserta kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani didakwa dengan pasal pencemaran nama baik yang dilakukannya di Hotel Majapahit pada akhir Agustus 2018 lalu.

Ahmad DhaniFoto: Daaris Nurrachmah
Ahmad Dhani

"Dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, sesuai pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE," ujar Rahmat Hari Basuki selaku JPU seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (7/2).

ADVERTISEMENT

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada pihak Ahmad Dhani apakah akan mengajukan eksepsi. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang yang digelar Selasa (12/2).

Selain perkara pencemaran nama baik, sidang hari ini juga membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Maddaeng, Surabaya. Selama menjalani sidang pencemaran nama baik, Dhani diminta untuk menjalani vonis hukuman penjara atas kasus ujaran kebenciannya di Surabaya.

[Gambas:Video Insertlive] (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER