Advertisement

Kasus Ahmad Dhani, Pengacara: Tuntutan Lemah dan Tak Berdasar

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Hari ini, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang terkait ujaran kebencian. Ia didampingi dua kuasa hukumnya untuk menerima replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad Dhani/Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta - Hari ini, Ahmad Dhani kembali menjalani sidang terkait ujaran kebencian. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Hendarsam dan Ali Lubis, untuk menerima replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

Advertisement



"Fakta dua cuitan yang dibuat oleh orang lain dan bukan oleh Mas Dhani ternyata tidak bisa dibantah secara tegas oleh jaksa penuntut umum, artinya hanya mengambil kesimpulan dari analisa ahli. Itu hanya dibantah keterangan ahli saja, yang seolah-olah itu buatan Mas Dhani," jelas Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Hal tersebut menurutnya sangat lemah dan tidak berdasar. "Ini kan sesuatu hal yang sangat lemah sekali dan tidak berdasar," ucap Hendarsam.

Selain Hendarsam, Ali juga menegaskan bahwa dari awal dakwaan hanya terkait tiga cuitan saja, bukan seperti yang dihadirkan dalam tuntutan kali ini. "Dari awal kan dakwaan itu cuma terkait tiga twit, padahal di dalam tuntutannya justru ada twit-twit yang selama proses persidangan itu tidak pernah ada, tapi di dalam tuntutan dihadirkan," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 14 Januari dengan agenda pembacaan duplik. "Minggu depan kita akan menjawab, menanggapi replik tanggal 14. Nanti sebulan lagi baru putusan," tutup Hendarsam.

[Gambas:Video 20detik] (aca/aca)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement