Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Kondisi Kris Wu
Idol Kris Wu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan China terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Pengadilan distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara pada Kris Wu atas kasus pemerkosaan.
Sementara terkait kasus kejahatan mengumpulkan orang melakukan perzinahan, Kris Wu dikenakan vonis satu tahun dan 10 bulan sehingga total hukuman 13 tahun penjara.
Usai mendapatkan vonis tersebut, Kris Wu dikabarkan terpuruk dan perasaannya hancur.
Menurut 163, hal itu terungkap dari orang dalam industri. Kris Wu disebut tidak bisa menerima penetapan vonis tersebut.
Terlebih Kris Wu akan dideportasi dari China usai menjalani masa hukumannya.
Pada 2021 silam, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan pada pelajar berusia 19 tahun bernama Du Meizhu.
Du Meizhu mengklaim bahwa dirinya merupakan mantan kekasih Kris Wu. Sang gadis mengaku bahwa Kris Wu memperkosanya saat ia berusia 17 tahun.
Kris Wu juga sempat didakwa atas sejumlah tindakan kriminal seperti narkoba, perdagangan seks, hingga muncikari.
Kasus tersebut langsung ramai dibicarakan publik hingga membuat sejumlah merek mewah membatalkan kesepakatan dengan Kris Wu.
(agn/fik)