Dilema Kuasa Hukum Soal Vonis 5 Bulan Kriss Hatta
Selasa, 10 Dec 2019 18:14 WIB
Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta (Foto: Daaris Nurrachmah)
"Sebenarnya kami tim kuasa hukum sangat keberatan dengan apa yang menjadi putusan," ujar Denny Lubis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Sejak tanggal 24 Juli di Polda sebetulnya kami maunya bebas," kata Syuratman.
Tetapi dengan pertimbangan 14 hari lagi Kriss Hatta akan bebas, mereka pun mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi dan bersepakat untuk menerima putusan tersebut.
"Sehubungan dengan masa tahanan yang tinggal 14 hari lagi, maka kami berkesimpulan akan menerima putusan ini," tutur Denny Lubis.
Sebelumnya, Kriss Hatta harus mendekam di penjara karena melakukan pemukulan kepada Anthony Hilenar. Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Unggah Foto Pegangan Tangan, Kriss Hatta Pacaran dengan Sherry Jolieca?
Sabtu, 04 May 2024 19:00 WIB
Jaksa Sebut Bisa Hindari Pertikaian, Kriss Hatta: Gue Harus Bela Diri
Kamis, 28 Nov 2019 20:15 WIB
Bacakan Pledoinya, Kriss Hatta Siap Dapat Hukuman Berat
Selasa, 26 Nov 2019 21:35 WIB
Eksepsi Ditolak, Kasus Kriss Hatta Terus Berlanjut
Kamis, 24 Oct 2019 12:02 WIB
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Ditunda
Rabu, 09 Oct 2019 19:02 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK