Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Menghitung Hari untuk Bebas

Bella Cesara | Insertlive
Selasa, 10 Dec 2019 16:48 WIB
Kriss Hatta divonis 5 bulan penjara. Kriss Hatta divonis 5 bulan penjara (Foto: Bella Caesara)
Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (10/12) atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.
Sejak ditangkap pada 25 Juli 2019 lalu, Kriss telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan lebih. Kriss akan menghirup udara kebebasan setelah menghabiskan hukuman sekitar 14 hari.

"Kriss tetap dituntut atau diputus dengan pasal 351 KUHPidana. Putusannya lima bulan penjara, dipotong masa tahan saya kira tinggal beberapa hari dan Kriss akan segera dibebaskan lah," ujar penguasa hukum Kriss Hatta saat ditemui usai persidangan.

Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Bella Caesara

Kriss Hatta yang mendengar vonis tersebut merasa senang, terbukti dari senyuman lebar yang tergambar di wajahnya.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti saya pulang tanggal 24 atau 25 Desember, itu genap 5 bulan," ujar Kriss Hatta.

Sementara itu, pihak Kriss Hatta diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut apakah banding atau tidak.  (arm/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER