Advertisement

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta: Tahun Baruan di Rumah

Bella Cesara | Insertlive
Kriss Hatta akhirnya akan menghirup udara kebebasan sebelum pergantian tahun.
Kriss Hatta divonis 5 bulan penjara (Foto: Prasiwi Hardiansari)
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kriss Hatta akhirnya menemukan titik akhir. Setelah dilakukan persidangan panjang, hari ini, Selasa (10/12) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Kriss Hatta. Pihak pengadilan masih memberikan waktu 14 hari bagi Kriss untuk mengajukan banding. 

Kriss sendiri terlihat semringah usai pembacaan vonis. Kriss ditahan pada 25 Juli 2019 lalu. Dengan vonis 5 bulan tersebut, terhitung artis tersebut hanya akan menjalani masa tahanan selama 14 hari. 

Advertisement



Mengetahui keputusan hakim tersebut, Kriss tak henti menebar senyuman cerah pada awak media.

Dia pun mengaku jika putusan tersebut adalah hadiah di penghujung tahun 2019 ini.

"Tahun baruan saya bisa di rumah nih. Kado akhir tahun, pulang," tambah pria itu.
Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Bella Caesara

Kriss juga menyebut jika dirinya tak merasa menyesal sudah membela wanita yang dicintainya meski harus mendekam di balik jeruji besi.

"Ya namanya juga hidup, nggak apa-apa masuk penjara dua kali tapi kasusnya nggak memalukan," ungkap Kriss.

[Gambas:Video Insertlive]

(arm/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement