Eksepsi Ditolak, Kasus Kriss Hatta Terus Berlanjut
Anisa Sapta Aulia |
Insertlive
Jakarta
-
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar hari ini, Rabu (23/10).
Agenda persidangan kali ini yakni eksepsi atau pembelaan dari pihak Kriss.
"Sudah biasa ditolak di tahap putusan sela, itu kan berarti hakim ingin mengetahui pokok perkara ini, fakta-faktanya gimana, makanya kan dikasih waktu menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang," ujar Kriss Hatta usai persidangan.
Menurutnya, tetap ada hikmah dari penolakan eksepsi hari ini. "Ada hikmahnya juga kalau ditolak, berarti kita semakin tau," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis. Pihaknya mengaku siap membuka fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus Kriss Hatta.
"Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss ini. Jadi siap-siaplah pihak yang di belakang akan dipanggil sebagai saksi," kata Denny.
(aca/syf)
Loading ...
Agenda persidangan kali ini yakni eksepsi atau pembelaan dari pihak Kriss.
Advertisement
"Sudah biasa ditolak di tahap putusan sela, itu kan berarti hakim ingin mengetahui pokok perkara ini, fakta-faktanya gimana, makanya kan dikasih waktu menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang," ujar Kriss Hatta usai persidangan.
Menurutnya, tetap ada hikmah dari penolakan eksepsi hari ini. "Ada hikmahnya juga kalau ditolak, berarti kita semakin tau," tuturnya.
Kriss Hatta/ Foto: Anataria |
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis. Pihaknya mengaku siap membuka fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus Kriss Hatta.
"Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss ini. Jadi siap-siaplah pihak yang di belakang akan dipanggil sebagai saksi," kata Denny.
(aca/syf)
Kriss Hatta/ Foto: Anataria