Kuasa Hukum Kriss Hatta Sayangkan Penolakan Eksepsi oleh JPU

Jakarta, Insertlive - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh artis Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10). Persidangan itu berakhir dengan penolakan eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan itu tentu saja membuat Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, kecewa, dengan berat hati mereka menerima penolakan tersebut.
"Kita sangat menyayangkan apa yang menjadi tanggapan Jaksa Penuntut Umum," Ujar Denny yang ditemui seusai persidangan, Rabu (16/10) di Jakarta.
Dia kemudian menguraikan setidaknya ada tiga keberatan yang diajukan oleh pihak Kriss Hatta, yaitu tentang Jaksa Penuntut Umum yang salah mencantumkan tanggal kejadian perkara.
"Itu adalah kesalahan dalam penulisan peristiwa tindak pidana, yang kedua jawaban itu adalah jawaban klasik yang dilakukan jaksa penuntut umum di mana semua materi sudah masuk dalam pokok perkara sehingga meminta Majelis Hakim untuk langsung memeriksa di pokok perkara saja eksepsi kita," ujar Denny Lubis ketika ditemui seusai persidangan.
Selain dua hal di atas, pihak Kriss Hata juga kecewa atas teman Anthony yang identitasnya tidak disebutkan padahal orang tersebut menjadi salah satu penyebab insiden penganiayaan ini.
"Yang ketiga yang kita sayangkan adalah sebutan teman Anthony itu tidak disebutkan namanya, itu kan jelas kabur dakwaan. Kenapa disebut-sebut tapi tidak ada namanya, itu tidak ditanggapi atau tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum," terangnya.
"Itu artinya dia nggak fair terhadap apa yang menjadi keberatan Kriss Hatta pada ketika itu," tambah Denny.
Dia berharap pada Majelis Hakim yang tengah bermusyawarah untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Sebagai terdakwa sangat berharap pada Majelis Hakim dapat menerima permohonan Kriss hatta untuk menerima penangguhan penahanan karena secara subtansi perkara ini awalnya sudah diselesaikan kedua belah pihak. Untuk mencari kepastian hukum dilanjutkan, namun yang berangkutan dapat beraktivitas kembali di luar daripada dalam tahanan," tandas pria itu.
Sementara itu, persidangan kembali ditunda dan Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan pada 23 Oktober mendatang.
(arm/arm)
Penolakan itu tentu saja membuat Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, kecewa, dengan berat hati mereka menerima penolakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian menguraikan setidaknya ada tiga keberatan yang diajukan oleh pihak Kriss Hatta, yaitu tentang Jaksa Penuntut Umum yang salah mencantumkan tanggal kejadian perkara.
"Itu adalah kesalahan dalam penulisan peristiwa tindak pidana, yang kedua jawaban itu adalah jawaban klasik yang dilakukan jaksa penuntut umum di mana semua materi sudah masuk dalam pokok perkara sehingga meminta Majelis Hakim untuk langsung memeriksa di pokok perkara saja eksepsi kita," ujar Denny Lubis ketika ditemui seusai persidangan.
Selain dua hal di atas, pihak Kriss Hata juga kecewa atas teman Anthony yang identitasnya tidak disebutkan padahal orang tersebut menjadi salah satu penyebab insiden penganiayaan ini.
"Yang ketiga yang kita sayangkan adalah sebutan teman Anthony itu tidak disebutkan namanya, itu kan jelas kabur dakwaan. Kenapa disebut-sebut tapi tidak ada namanya, itu tidak ditanggapi atau tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum," terangnya.
"Itu artinya dia nggak fair terhadap apa yang menjadi keberatan Kriss Hatta pada ketika itu," tambah Denny.
![]() |
Dia berharap pada Majelis Hakim yang tengah bermusyawarah untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Sebagai terdakwa sangat berharap pada Majelis Hakim dapat menerima permohonan Kriss hatta untuk menerima penangguhan penahanan karena secara subtansi perkara ini awalnya sudah diselesaikan kedua belah pihak. Untuk mencari kepastian hukum dilanjutkan, namun yang berangkutan dapat beraktivitas kembali di luar daripada dalam tahanan," tandas pria itu.
Sementara itu, persidangan kembali ditunda dan Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan pada 23 Oktober mendatang.
(arm/arm)
-
kriss hatta
Kriss Hatta
Selengkapnya - denny lubis
ARTIKEL TERKAIT

Sang Putri Diduga Pacaran Dengan Kriss Hatta, Ini Tanggapan Ibunda Sherry Jolieca
Sabtu, 04 May 2024 23:00 WIB
Unggah Foto Pegangan Tangan, Kriss Hatta Pacaran dengan Sherry Jolieca?
Sabtu, 04 May 2024 19:00 WIB
Diam-diam Pacari Anak SMA Beda 20 Tahun, Kriss Hatta: Nyaman Kok
Minggu, 25 Sep 2022 13:30 WIB
Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta: Enggak Mood Ngomong, Saya Lemas
Rabu, 16 Oct 2019 20:06 WIB
BACA JUGA

Ungkap Fenomena Pacar Settingan, Kriss Hatta: Paling Mahal Ratusan Juta
Senin, 14 Sep 2020 20:08 WIB
Punya Hobi Nyanyi, Kriss Hatta Mulai Lirik Dunia Tarik Suara
Kamis, 04 Jun 2020 22:55 WIB
Dekat Dengan Kriss Hatta, Eva Belisima: Aku Gak Cari Panggung (Part 3)
Jumat, 20 Mar 2020 22:25 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER