Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta: Enggak Mood Ngomong, Saya Lemas

Anataria | Insertlive
Rabu, 16 Oct 2019 20:06 WIB
Eksepsi yang diajukan oleh Kriss Hatta ditolak Jaksa Penuntut Umum. Kriss Hatta/Foto: Olla
Jakarta, Insertlive - Sidang kasus penganiayaan yang menjerat artis Kriss Hatta, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10). Sidang diakhiri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi yang diajukan Kriss Hatta dan kuasa hukumnya.

Ketika ditemui seusai persidangan, Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, mengaku menerima penolakan dari JPU, namun tak menapik jika merasa kecewa hingga membuat Kriss Hatta enggan untuk berbicara.

"Saya lagi nggak mood ngomong, agak-agak lemes saya. Udah biasa eksepsi ditolak itu yang penting kan hak terdakwa dipake semua untuk mendapatkan hasil yang maksimal," ujar Kriss Hatta, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

Selain eksepsi yang ditolak, permohonan penangguhan juga masih belum mendapat respon dari Majelis Hakim. Denny mengaku jika Majelis Hakim masih dalam tahap permusyawarahan.

"Permohonan kita terhadap penangguhan penahanan Majels Hakim Yang Tehormat belum melakukan musyawarah, sehingga nanti setelah bermusyawarah barulah dia menjawab apakah penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kriss melalui kuasa hukumnya dapat diterima atau dikabulkan," ujar kuasa hukum Kriss Hatta itu.

Mengetahui hal itu, Kriss mengaku dirinya tak ambil hati perihal masalah tersebut dan lebih berharap pada hasil akhir persidangan akan berjalan lancar dan semua kebenaran akan terungkap.
Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Anataria

"Udah biasa kalo misalkan penangguhan masih dirundingkan, yang pentingkan hasil akhirnya terus masuk tahap saksi, nah di situlah mulai terbukti fakta di balik kasus ini gimana," tandas Kriss.

Sementara itu, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan yang akan digelar pada 23 Oktober mendatang.

[Gambas:Video Insertlive]




(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER