Dilema Kuasa Hukum Soal Vonis 5 Bulan Kriss Hatta

Ilona Tarigan | Insertlive
Selasa, 10 Dec 2019 18:14 WIB
Kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dan Syuratman Usman, dibuat dilema dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada kliennya. Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta (Foto: Daaris Nurrachmah)
Jakarta, Insertlive - Kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dan Syuratman Usman, dibuat dilema dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada kliennya. Pasalnya, keduanya dari awal berharap vonis bebas untuk Kriss Hatta.

"Sebenarnya kami tim kuasa hukum sangat keberatan dengan apa yang menjadi putusan," ujar Denny Lubis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).


"Sejak tanggal 24 Juli di Polda sebetulnya kami maunya bebas," kata Syuratman.

ADVERTISEMENT

Tetapi dengan pertimbangan 14 hari lagi Kriss Hatta akan bebas, mereka pun mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi dan bersepakat untuk menerima putusan tersebut.

"Sehubungan dengan masa tahanan yang tinggal 14 hari lagi, maka kami berkesimpulan akan menerima putusan ini," tutur Denny Lubis.

Sebelumnya, Kriss Hatta harus mendekam di penjara karena melakukan pemukulan kepada Anthony Hilenar. Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER