Sebar Video Porno, Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Resmi Masuk Penjara
Jumat, 29 Nov 2019 12:58 WIB
Jung Joon Young & Choi Joon Hoon/Foto: Instagram/aiigodoramas
Melansir Allkpop, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Seoul Pusat, Jumat (29/11). Dalam putusan tersebut, Jung Joon Young divonis enam tahun penjara atas tindakannya melanggar hukum kejahatan seksual. Sedangkan Choi Jong Hoon menerima hukuman lima tahun penjara.
Mereka berdua diwajibkan mengikuti pendidikan tentang kekerasan seksual. Keduanya juga dilarang bekerja di tempat manapun yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Sementara itu, artis lain yang juga ikut dalam grup percakapan bersama Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon juga telah dijatuhi hukuman penjara. Di antaranya Kwon Hyuk Jun (kakak dari Yuri SNSD) divonis empat tahun, direktur pemasaran Burning Sun selama lima tahun, dan mantan karyawan agensi hiburan 'Heo' menerima dua tahun masa percobaan.
Sedangkan untuk Seungri yang juga termasuk dalam grup percakapan itu masih belum juga dilanjutkan proses hukumnya. Seungri diketahui masih bebas beraktivitas dan bertemu teman-temannya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Keputusan Vonis Penjara Idol K-Pop Pelaku Pemerkosaan Massal
Rabu, 13 May 2020 05:00 WIB
Ada Bukti Baru, Choi Jong Hoon Terancam Dapat Hukuman Tambahan
Rabu, 18 Mar 2020 13:37 WIB
Jung Joon Young Dituntut Hukuman 7 Tahun dan Choi Jong Hoon 5 Tahun
Rabu, 13 Nov 2019 22:30 WIB
Jung Joon Young dan Jonghoon Jalani Sidang Lanjutan Pelecehan Seksual
Senin, 23 Sep 2019 11:36 WIB
Perintah Penahanan Seungri Ditolak, Apa Alasannya?
Rabu, 15 May 2019 02:57 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK