Ada Bukti Baru, Choi Jong Hoon Terancam Dapat Hukuman Tambahan

DIS | Insertlive
Rabu, 18 Mar 2020 13:37 WIB
Choi Jong Hoon akan dikenai hukuman tambahan setelah pihak pengadilan menemukan banyak bukti baru atas dugaan kasus penyuapan. Choi Jong Hoon terancam dapat hukuman tambahan (Foto: instagram/alicesong21)
Jakarta, Insertlive - Adanya bukti baru yang mengungkap dugaan suap Choi Jong Hoon dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di tahun 2016 membuat artis Korea ini terancam mendapat hukuman tambahan.

Hal itu diketahui melalui persidangan yang digelar hari ini, Rabu (18/3) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1,5 tahun atas kasus kejahatan penyuapan terhadap pihak berwajib.

Choi Jong Hoon diketahui membayar sebesar 2 juta won atau setara dengan Rp25 juta kepada petugas kepolisian yang bertugas untuk menutupi insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Choi Jong Hoon membantah tuduhan suap yang dilakukan kliennya.

Bukti Baru, Choi Jong Hoon Akan Kena Hukuman TambahanFoto: instagram/alicesong21

"Ia (Jong Hoon) menyangkal soal penyuapan tersebut, tapi ia telah mengakui seluruh dakwaan lainnya. Tuduhan itu tak benar dan kami tengah melakukan proses untuk menentang tuduhan tersebut. Tolong pertimbangkan hal itu. Tak ada penyuapan juga kejahatan lainnya," ujar pihak kuasa hukum seperti dikutip dari Soompi.

Choi Jong Hoon mengungkapkan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan membantu banyak komunitas sosial sebagai masyarakat bukan seorang selebriti. 

"Aku sangat menyesali perbuatan bodoh ku dan siap menerima hukuman. Nantinya aku akan kembali ke masyarakat untuk membantu komunitas sosial sebagai masyarakat biasa bukan seorang seleb," tuturnya.

Vonis atas kasus dugaan suap ini akan dibacakan pada 27 Maret 2020 mendatang.


Choi Jong Hoon sendiri telah divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti memperkosa sejumlah wanita di sebuah pesta pada Januari 2016 lalu dan melakukan hal sama di bulan Maret 2016 lalu. Namun, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas vonis tersebut.

Tak sendiri, mantan leader FT Island ini melakukan kejahatan tersebut bersama dengan Jung Joon Young. Namun, Jung Joon Young dijatuhi hukuman lebih berat karena melakukan perekaman dan penyebaran diam-diam secara ilegal.

[Gambas:Video Insertlive]

(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER