Jaksa Kembali Ajukan Surat Penahanan Seungri Eks Big Bang

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 10 Jan 2020 12:07 WIB
Seungri eks Big Bang kembali dituntut jaksa dengan tujuh tuntutan. Jaksa kembali ajukan surat penahanan Seungri eks Big Bang (Foto: Twitter/TruthRi1)
Jakarta, Insertlive - Berbagai skandal yang menjerat mantan personel Big Bang, Seungri, kembali mencuat ke publik. Melansir Soompi, pada Jumat (10/1), Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul diketahui telah mengajukan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri.

Tak tanggung-tanggung, jaksa kembali menuntut Seungri dengan tujuh tuduhan. Tujuh tuduhan ini termasuk kasus pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman tentang kejahatan seksual serta dua kasus baru perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Sebelumnya, pada Mei 2019, jaksa pernah meminta surat penahanan untuk Seungri dengan lima dakwaan. Namun saat itu, permintaan penahanan dibatalkan oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

Surat perintah penahanan Seungri pun tengah diproses. Pengadilan menentukan validasi surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari mendatang.

Melihat kembali ke belakang, skandal Seungri terungkap dimulai dari kasus kekerasan di kelab milikya Burning Sun pada awal 2019 . Sejak itu, Seungri diterpa berbagai skandal besar termasuk skandal penyebaran video asusila yang menyeret artis Korea lain seperti Jung Joon Young, Choi Jong Hoon hingga Roy Kim yang menghebohkan jagat hiburan Korea Selatan.

Setahun berlalu, Seungri terlihat masih bisa menghirup udara bebas. Bahkan beberapa tuntutan terhadapnya dinyatakan tak terbukti oleh pengadilan lantaran kekurangan bukti.

[Gambas:Video Insertlive]

(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER