Seungri Akui Jalani Bisnis Ilegal di Monkey Museum

Jakarta, Insertlive - Seungri akhirnya mengakui bahwa ia melakukan praktik bisnis ilegal di Monkey Museum, restoran miliknya. Pengakuan mantan personel Big Bang tersebut terungkap usai Divisi Detektif Khusus Provinsial Kepolisian metropolitan Seoul mendakwa Seungri melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan.
Dilansir dari Soompi, Monkey Museum pertama kali dibuka pada tahun 2016. Untuk membuka restoran ini, Seungri bekerjasama dengan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, dan mendaftarkannya sebagai restoran umum bukan bar.
Meski mendaftarkan sebagai restoran umum, pada praktiknya restoran ini juga menyediakan hiburan dan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan agar pajak yang dibayarkan bisa lebih rendah dari seharusnya.
Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan 'restoran umum' adalah 'bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan'. Sementara, artian 'bar' adalah 'bisnis memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari'.
Dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan di Monkey Museum pertama kali diketahui lewat obrolan grup yang tersebar di media. Dalam obrolan grup itu, ditemukan adanya perbincangan yang menunjukkan bahwa Seungri sebenarnya sadar jika pendaftaran restoran yang dilakukannya itu adalah tindakan ilegal.
Meski mengakui bisnis ilegal ini, Seungri tetap membantah tuduhan-tuduhan lain yang didakwa kepadanya. Lewat pengacaranya, ia membantah menyediakan jasa prostitusi dan terlibat dalam pengedaran narkoba.
(dia/fik)
Dilansir dari Soompi, Monkey Museum pertama kali dibuka pada tahun 2016. Untuk membuka restoran ini, Seungri bekerjasama dengan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, dan mendaftarkannya sebagai restoran umum bukan bar.
Meski mendaftarkan sebagai restoran umum, pada praktiknya restoran ini juga menyediakan hiburan dan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan agar pajak yang dibayarkan bisa lebih rendah dari seharusnya.
ADVERTISEMENT
![]() Seungri |
Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan 'restoran umum' adalah 'bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan'. Sementara, artian 'bar' adalah 'bisnis memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari'.
Dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan di Monkey Museum pertama kali diketahui lewat obrolan grup yang tersebar di media. Dalam obrolan grup itu, ditemukan adanya perbincangan yang menunjukkan bahwa Seungri sebenarnya sadar jika pendaftaran restoran yang dilakukannya itu adalah tindakan ilegal.
Meski mengakui bisnis ilegal ini, Seungri tetap membantah tuduhan-tuduhan lain yang didakwa kepadanya. Lewat pengacaranya, ia membantah menyediakan jasa prostitusi dan terlibat dalam pengedaran narkoba.
(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Jaksa Kembali Ajukan Surat Penahanan Seungri Eks Big Bang
Jumat, 10 Jan 2020 12:07 WIB
Tak Lagi Jadi Artis YG, Wajah Seungri Diblur
Rabu, 27 Mar 2019 15:31 WIB
Tersangkut Kasus Hukum, Seungri Tunda Wamil
Rabu, 20 Mar 2019 12:08 WIB
Dalih Seungri Soal Kasus Prostitusi dan Perjudian
Rabu, 20 Mar 2019 11:24 WIB
BACA JUGA

Perdana Muncul di Panggung, T.O.P Eks Big Bang Tuai Sorotan
Senin, 02 Jun 2025 13:45 WIB
Usai Heboh Burning Sun, Seungri Eks BIGBANG Terlihat di Restoran Bareng Wanita Cantik
Jumat, 07 Mar 2025 16:45 WIB
Visual G-Dragon BIGBANG Semasa Kecil Bikin Syok, Dari Kecil Sudah Ganteng
Rabu, 20 Nov 2024 14:15 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER