Keputusan Vonis Penjara Idol K-Pop Pelaku Pemerkosaan Massal

SYAFRINA SYAAF | Insertlive
Rabu, 13 May 2020 05:00 WIB
Jung Joon Young dan Choi Jonghoon Foto: Twitter/Soompi
Jakarta, Insertlive - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, telah mengetuk palu hukuman penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual berkelompok. 

Persidangan yang berjalan pada hari Selasa (12/5) memutuskan memberikan keringanan hukuman penjara pada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. 

Yoon Jong Gu majelis hakim yang memimpin persidangan memvonis Jung Joon Young dengan hukuman 5 tahun penjara, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, dan 5 tahun larangan bekerja di bidang yang terkait anak-anak dan remaja. 

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Joon Young divonis hukuman penjara selama enam tahun. 


Lalu, Choi Jong Hoon divonis 2,5 tahun penjara dengan 80 jam wajib mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, dan 3 tahun larangan bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja. Dia sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

Berdasarkan laporan dari AllKpop, keringanan hukuman penjara Joon Hoon diperoleh setelah mendapat kesepakatan dengan para korban pelecehan seksual. 

Sementara Jung Joon Young masih dalam proses untuk mencapai kesepakatan dengan korban lainnya.

"Jung Joon Young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa masih terus menyangkal dakwaan, dia dapat menggambarkan situasi dengan rinci, tetapi ia juga enggan tulus menyadari tindakannya salah," sebut pengadilan. 


Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dari bocornya percakapan chat group tahun 2015 milik Seungri Big Bang setelah terkuaknya insiden kekerasan di kelab malam Burning Sun. 

Kasus tersebut membuka mata dunia dan mengejutkan para penggemar K-Pop bahwa member atau musisi asal Negeri Ginseng yang biasanya bersikap gemas serta imut-imut telah memperlakukan wanita dengan kasar sekaligus melecehkan dengan tindakan perkosaan. 


[Gambas:Video Insertlive]





(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER