Sebar Video Porno, Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Resmi Masuk Penjara

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 29 Nov 2019 12:58 WIB
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya menerima vonis atas kasus penyebaran video porno dan kekerasan seksual. Jung Joon Young & Choi Joon Hoon/Foto: Instagram/aiigodoramas
Jakarta, Insertlive - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual dan penyebaran konten pornografi secara ilegal.

Melansir Allkpop, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Seoul Pusat, Jumat (29/11). Dalam putusan tersebut, Jung Joon Young divonis enam tahun penjara atas tindakannya melanggar hukum kejahatan seksual. Sedangkan Choi Jong Hoon menerima hukuman lima tahun penjara.

Jung Joon Hoon dan Choi Jong HoonJung Joon Hoon dan Choi Jong Hoon/ Foto: Twitter/Soompi


ADVERTISEMENT

Mereka berdua diwajibkan mengikuti pendidikan tentang kekerasan seksual. Keduanya juga dilarang bekerja di tempat manapun yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.


Sementara itu, artis lain yang juga ikut dalam grup percakapan bersama Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon juga telah dijatuhi hukuman penjara. Di antaranya Kwon Hyuk Jun (kakak dari Yuri SNSD) divonis empat tahun, direktur pemasaran Burning Sun selama lima tahun, dan mantan karyawan agensi hiburan 'Heo' menerima dua tahun masa percobaan.

Sedangkan untuk Seungri yang juga termasuk dalam grup percakapan itu masih belum juga dilanjutkan proses hukumnya. Seungri diketahui masih bebas beraktivitas dan bertemu teman-temannya.

[Gambas:Video Insertlive]

(dia/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER