Konfirmasi Polisi soal Jemput Paksa Galih Ginanjar
Insertlive
Jakarta
-
Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik sang mantan istri Fairuz A. Rafiq.
Penjemputan paksa itu terjadi saat Galih tengah menginap di sebuah hotel di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, untuk proses penjemputan secara rinci, Argo belum bisa memamparkannya. Sebab, pihak kepolisian berencana akan segera menggelar konferensi pers.
"Sebentar sedang persiapan bahan konferensi pers untuk media siang ini," imbuhnya.
Tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang kemudian dikenal dengan kasus 'ikan asin' juga menyeret Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pihak yang mendistribusikan hasil wawancara Galih Ginanjar tersebut.
Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, telah mengonfirmasi bahwa kedua kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(InsertLive /syf)
Penjemputan paksa itu terjadi saat Galih tengah menginap di sebuah hotel di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Sebentar sedang persiapan bahan konferensi pers untuk media siang ini," imbuhnya.
Tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang kemudian dikenal dengan kasus 'ikan asin' juga menyeret Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pihak yang mendistribusikan hasil wawancara Galih Ginanjar tersebut.
Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, telah mengonfirmasi bahwa kedua kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.