Konfirmasi Polisi soal Jemput Paksa Galih Ginanjar

Insertlive
Kamis, 11 Jul 2019 12:37 WIB
Pihak kepolisian memberikan konfirmasi mengenai jemput paksa Galih Ginanjar. Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik sang mantan istri Fairuz A. Rafiq.

Penjemputan paksa itu terjadi saat Galih tengah menginap di sebuah hotel di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

"Pagi ini (dijemputnya)," ujar Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada InsertLive melalui apliasi WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Namun, untuk proses penjemputan secara rinci, Argo belum bisa memamparkannya.  Sebab, pihak kepolisian berencana akan segera menggelar konferensi pers.

"Sebentar sedang persiapan bahan konferensi pers untuk media siang ini," imbuhnya.

Tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang kemudian dikenal dengan kasus 'ikan asin' juga menyeret Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pihak yang mendistribusikan hasil wawancara Galih Ginanjar tersebut.

Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, telah mengonfirmasi bahwa kedua kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.




(InsertLive /syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER