Sidang Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi
Kamis, 07 Feb 2019 11:42 WIB
Ahmad Dhani/Foto: Agasa Harcis
Ahmad Dhani |
"Dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, sesuai pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE," ujar Rahmat Hari Basuki selaku JPU seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (7/2).
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada pihak Ahmad Dhani apakah akan mengajukan eksepsi. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Dhani akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang yang digelar Selasa (12/2).
Selain perkara pencemaran nama baik, sidang hari ini juga membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Maddaeng, Surabaya. Selama menjalani sidang pencemaran nama baik, Dhani diminta untuk menjalani vonis hukuman penjara atas kasus ujaran kebenciannya di Surabaya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ajukan Kasasi, Ahmad Dhani Segera Bebas?
Selasa, 26 Mar 2019 16:20 WIB
Masalah Lagi: Sidang Ahmad Dhani Ricuh!
Selasa, 12 Feb 2019 13:54 WIB
Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Kasus Ujaran Kebencian
Senin, 14 Jan 2019 16:53 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Pengacara: Tuntutan Lemah dan Tak Berdasar
Senin, 07 Jan 2019 20:30 WIB
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Mulai Terbiasa Jalani Persidangan
Senin, 07 Jan 2019 16:38 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK