Segini Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Menghitungnya

Aji Pangestu | Insertlive
Rabu, 10 Jan 2024 22:00 WIB
Bupati Ipong Setuju BPJS Naik Segini Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Menghitungnya/Foto: Charolin Pebrianti
Jakarta, Insertlive -

Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang wajib diikuti setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta yang terdaftar, termasuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Setiap perusahaan di Indonesia yang memiliki pekerja dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran kesehatan.

ADVERTISEMENT

Lalu berapa iuran yang harus dibayar PJS Kesehatan Perusahaan? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apakah ada sanksi kepada perusahaan jika tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan? Simak ulasan berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah berencana untuk menghilangkan tingkatan kelas pada jaminan kesehatan milik BPJS Kesehatan. Jadi, tidak akan ada lagi kelas 1, 2, dan 3 karena digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih diuji coba per Juli 2022.

Kelas Rawat Inap Standar belum ditentukan secara pasti tentang jadwal peresmiannya, namun dipastikan jumlah iuran tidak berubah dengan sebelumnya, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000

Bahwa iuran BPJS Kesehatan termasuk komponen di dalam potongan karyawan dengan dasar perhitungan sebagai berikut.

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.


Cara Menghitung BPJS Kesehatan Perusahaan

Iuran sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah

4% dibayar perusahaan

1% dibayar karyawan

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebesar Rp12.000.000.

Jika seseorang memiliki gaji per bulan sebesar Rp15.000.000, maka perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000
Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp12.000.000 =           Rp120.000
                                                                                          ___________+
Total iuran BPJS Kesehatan:                                               Rp600.000

Sanksi Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Seperti yang tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Jadi, dalam pasal 55 disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan maka bisa dikenakan pidana penjara.

(Aji Pangestu/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER