Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024

INSERTLIVE | Insertlive
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang. Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024/Foto: Ardian Fanani
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah belum lama ini mengubah sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.

Meski peraturan akan berubah, masih ada saja peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lalai dalam membayar kewajiban bulan hingga menunggak. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya.

Apabila iuran menunggak, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak pihak rumah sakit. Tak hanya itu, lupa membayar iuran akan menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Lalu, berapa berapa denda atau bagaimana sanksi jika telat bayar iuran BPJS perharinya?

Denda Telah Bayar BPJS Kesehatan

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Selain denda, berikut sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.

  • Teguran tertulis
    Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing teguran akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  • Tidak dapat pelayanan publik
  • Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, maka pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun sejumlah layanan yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:

    Untuk pemberi kerja

    • Perizinan terkait usaha
    • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
    • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
    • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)

    Untuk semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI

    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Sertifikat tanah
    • Pembuatan Paspor
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

    Itu dia sanksi dan denda yang diberikan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, hindari keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan agar dapat terhindar dari sanksi-sanksi.


(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER