BPJS Kesehatan Nunggak 1 Tahun Masih Bisa Dipakai? Ini Caranya

Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik. Aturan tersebut telah ditandatangani pada 6 Januari 2022 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan kerap kali menunggak terutama bagi warga kelas bawah. Hambatan ekonomi menjadi alasan paling klise kasus tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Jika sudah begitu, kartu BPJS tidak bisa digunakan lagi untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan yang menunggak sampai 1 tahun atau lebih, apakah masih bisa dipakai? Berikut informasinya.
BPJS Kesehatan Nunggak 1 Tahun Masih Bisa Dipakai?
Terdapat aturan dalam pembayaran BPJS Kesehatan, jika Anda menunggak BPJS Kesehatan, Anda akan dikenakan sanksi. Selain itu, ketika Anda mencoba menggunakan kartu BPJS Kesehatan kemungkinan kartu tersebut akan ditolak. Itu semua disebabkan karena adanya penunggakan BPJS Kesehatan.
Beberapa sanksi yang akan Anda dapatkan jika menunggak BPJS Kesehatan di antaranya sebagai berikut:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Pada masa terjadi penunggakan dan belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Artinya, BPJS Kesehatan milikmu terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi dulu baru bisa aktif lagi.
- Pahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan yang nunggak selama 1 tahun atau lebih, tidak bisa dipakai untuk sementara waktu atau statusnya non-aktif. Sehingga jika Anda ingin mengaktifkannya kembali, Anda harus membayar semua tunggakan BPJS Kesehatan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Nunggak
Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif jika peserta telah membayarkan iuran tunggakan. Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran, tapi pada bulan Februari 2022 peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif. Namun, jika telah dibayar di bulan Maret maka kepesertaan akan kembali aktif.
Setelah tunggakan BPJS Kesehatan berhasil dibayarkan, kepesertaan akan secara otomatis aktif kembali. Namun, terdapat sanksi denda sebagaimana hal tersebut telah diatur. Adapun besaran dendanya yaitu sebagai berikut:
Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan sesuai dengan hasil diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuan denda ini adalah jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi Rp30 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sebenarnya peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dibebankan denda sama sekali. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan penunggak iuran akan diberhentikan atau dibekukan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Sebagaimana informasi yang telah dipaparkan sebelumnya. Kemudian sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.
![]() |
Kapan BPJS Bisa Digunakan Setelah Tunggakan?
Sebelum membayar tunggakan, Anda dapat melakukan pengecekan tunggakan dengan cara berikut ini:
- Mengecek tagihan lewat website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/
- Mengunjungi ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan (didapatkan ketika registrasi akun).
- Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
- Menghubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran tunggakan. Untuk membayar tunggakan iuran antara 1 s.d 6 bulan, dapat dilakukan di ATM, kantor pos, Indomaret atau Alfamart. Namun, jika Anda menunggak 1 tahun atau lebih maka pembayarannya berikut denda hanya dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah tunggakan lunas, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dan Anda dapat menggunakan layanan BPJS untuk berobat, kecuali untuk rawat inap.
Jika ingin menggunakan rawat inap, disarankan untuk menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali, karena jika Anda menggunakan fasilitas rawat inap pada rentan waktu 45 hari tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar 5% dari biaya rawat inap tersebut.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan yang nunggak bisa dicicil atau bayar secara bertahap, metode mencicil ini juga masuk dalam program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Simak syarat-syarat agar bisa membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
- Program cicilan hanya berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.
- Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program REHAB tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Agar kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif, hindari keterlambatan pembayaran, apalagi menunggak iuran BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi
Jumat, 11 Aug 2023 22:30 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT