9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2023

Amatullah Luthfiyah | Insertlive
Selasa, 19 Sep 2023 15:00 WIB
Ilustrasi perawatan gigi ke dokter gigi
Jakarta, Insertlive -

Merawat kesehatan gigi sama pentingnya dengan merawat tubuh. Sayangnya, biaya perawatan gigi bagi beberapa orang tidaklah murah. Insertizen tidak perlu khawatir karena perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tidak hanya tambal gigi saja, beberapa perawatan gigi lainnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini, ya.

Apakah Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan tersebut disebutkan 9 perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas apa saja 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Young woman having teeth examined by dentist in dental clinic, teeth check-up and Healthy teeth conceptYoung woman having teeth examined by dentist in dental clinic, teeth check-up and Healthy teeth concept/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang ingin melakukan perawatan gigi, berikut adalah 9 perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Tambal Gigi

Perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pertama tambal gigi. Perawatan ini berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.

2. Infeksi gigi

Premedikasi adalah pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini dengan memberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

3. Scaling Gigi

Bagi kamu yang ingin scaling gigi, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Perawatan ini untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi. Scaling gigi dapat kamu lakukan satu kali dalam setahun jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika ya.

4. Pasang Gigi Palsu

Pemasangan gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang akan dipasang.

Pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu dan untuk 2 rahang sekaligus akan diberikan subsidi sebesar Rp1 juta.

5. Cabut Gigi Sulung

Gigi susu atau gigi sulung adalah gigi yang pertama kali tumbuh dan nantinya akan diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi susu ini bermanfaat dalam menuntun calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.

6. Cabut Gigi Permanen

Jika gigi kamu dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, hingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mencabutnya.

7. Obat Pasca-Ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang memiliki kondisi karies atau impaksi. Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Pemeriksaan hingga konsultasi medis tidak dikenakan biaya jika kamu menggunakan BPJS Kesehatan. Kamu bisa melakukan perawatan gigi di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan.

9. Kegawatdaruratan Oro-Dental

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah kondisi serius pada gigi, gusi dan rahang yang memerlukan perawatan segera agar mencegah kondisi gigi dari memburuk dan dapat menyebabkan kerusakan permanen.

8 Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tentunya ada juga perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh. Berikut adalah 8 perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur seperti yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  5. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  6. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  7. Pemasangan behel
  8. Rontgen gigi jika kamu ingin melakukan rontgen gigi tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Nah, itulah informasi mengenai perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagi kamu yang ingin melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan pastikan kamu perhatikan kondisi gigi terlebih dahulu, ya.

(Amatullah Luthfiyah/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER