Begini Cara dan Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Terdapat berbagai layanan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tak hanya rawat inap dan rawat jalan, peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengeklaim layanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.
Menurut buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengeklaim layanan tersebut maksimal dua tahun sekali.
Lalu, bagaimana cara dan syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
- Paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
- Untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan:
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Simak uraiannya berikut ini.
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Seperti prosedur layanan yang lain, Anda perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I terlebih dahulu untuk klaim kacamata BPJS.
Fasilitas kesehatan yang didatangi merupakan klinik, puskesmas, atau dokter sesuai dengan yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Selanjutnya, minta surat rujukan, lalu perlihatkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Setelah tiba di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang berkaitan bisa memeriksa mata dan menerima resep untuk membeli kacamata.
Pastikan Anda datang ke dokter atau poliklinik yang sudah dipilih oleh pihak BPJS supaya proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.
3. Resep Kacamata
Setelah memeriksa mata dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan resep kacamata yang diperlukan.
Peserta BPJS Kesehatan wajib melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar dapat dipakai.
4. Datang ke Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Cara yang terakhir adalah mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di optik BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, diperlukan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Apabila kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan rujukan untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
(Zalsabila Natasya /and)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Selasa, 19 Sep 2023 15:00 WIB
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 24 Oct 2022 15:30 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT