Begini Cara dan Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Zalsabila Natasya | Insertlive
Senin, 20 Nov 2023 20:30 WIB
Woman holding glasses against eye chart on blue background, closeup. Ophthalmologist prescription Begini Cara dan Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska
Jakarta, Insertlive -

Terdapat berbagai layanan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tak hanya rawat inap dan rawat jalan, peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengeklaim layanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.

Menurut buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengeklaim layanan tersebut maksimal dua tahun sekali.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana cara dan syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

  • Paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
  • Untuk mata minus atau silinder

Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan:

  • Kelas 3: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp200.000
  • Kelas 1: Rp300.000

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Simak uraiannya berikut ini.

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Seperti prosedur layanan yang lain, Anda perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I terlebih dahulu untuk klaim kacamata BPJS.

Fasilitas kesehatan yang didatangi merupakan klinik, puskesmas, atau dokter sesuai dengan yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.


Selanjutnya, minta surat rujukan, lalu perlihatkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Setelah tiba di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang berkaitan bisa memeriksa mata dan menerima resep untuk membeli kacamata.

Pastikan Anda datang ke dokter atau poliklinik yang sudah dipilih oleh pihak BPJS supaya proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.

3. Resep Kacamata

Setelah memeriksa mata dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan resep kacamata yang diperlukan.

Peserta BPJS Kesehatan wajib melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar dapat dipakai.

4. Datang ke Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS

Cara yang terakhir adalah mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di optik BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk proses pembelian ini, diperlukan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Apabila kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan rujukan untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

(Zalsabila Natasya /and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER