Cara Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai

Saat akan melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga akan ikut terdaftar.
Nantinya tagihan yang harus dibayarkan adalah sejumlah anggota keluarga yang didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana syarat pisahkan tagihan BPJS Kesehatan untuk pasangan bercerai? dan bagaimana cara pisahkan tagihan BPJS Kesehatan untuk pasangan bercerai? Agar kamu tidak salah, yuk coba simak artikel di bawah ini ya.
Syarat Pisahkan Tagihan BPJS Kesehtan untuk Pasangan Bercerai
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin memisahkan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka saat sudah resmi bercerai. Salah satunya adalah membawa bukti surat perceraian ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nah, bagi yang penasaran dengan syarat lengkapnya, berikut InsertLive berikan infonya:
- Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama.
- Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
- Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta.
Cara Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai
Sementara itu, ada cara praktis mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online. Tanpa pergi ke faskes pertama, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung dapat antrean rujukan rumah sakit lanjutan. Peserta BPJS Kesehatan tinggal men-download aplikasi Mobile JKN di playstore terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
- Klik 'Pendaftaran Pelayanan'.
- Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
- Pilih peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Ini adalah Syarat Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Cara Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai. Sehingga ini bermanfaat untuk mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.
(Alfiani Fatimah Azahro/dia)

Keluhkan Pelayanan BPJS Kesehatan, Ikang Fawzi: Ngantre Jam 9 Baru Dapat Jam 3
Senin, 27 May 2024 22:30 WIB
Pak Ogah Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?
Kamis, 24 Feb 2022 18:50 WIB
Iuran Naik Dua Kali Lipat, 3 Artis Ini Pernah Berobat Pakai BPJS
Rabu, 30 Oct 2019 18:00 WIB
BPJS Siap Gerakan 3000 Penagih Utang, Netizen: Entah Apa yang Merasukimu
Selasa, 08 Oct 2019 09:10 WIBTERKAIT