Segini Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar 5 Tahun

Zalsabila Natasya | Insertlive
Sabtu, 28 Oct 2023 14:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan. Segini Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar 5 Tahun (Foto: Pradita Utama)
Jakarta, Insertlive -

BPJS kesehatan adalah jaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya, yang diharapkan setiap individu mengikuti program tersebut. Baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja.

Setiap bulannya, ada iuran yang harus dibayarkan dengan nominal berbeda-beda untuk masing-masing peserta. Perbedaan besaran iuran ini ditetapkan berdasarkan perhitungan upah per bulan yang diperoleh peserta.

Besaran iuran bagi peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti anggota TNI, anggota Polri, PNS, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) adalah sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketetapan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

ADVERTISEMENT

Iuran peserta bagi pekerja BUMD, BUMN, dan swasta adalah sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketetapan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Besaran iuran untuk keluarga tambahan peserta yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari upah per bulan.

Adapun iuran untuk kerabat lain dari peserta seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah:

  • Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  • Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah.

Selain itu, ada pula peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah.


Iuran program jaminan sosial ini wajib dibayar tepat waktu karena apabila terlambat, ada risiko yang harus dihadapi oleh peserta program dan pemberi kerja.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, sebenarnya, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Hal ini berlaku mula tanggal 1 Juli 2016.

Namun, denda akan diberikan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap.

Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Denda paling tinggi Rp30.000.000.
  • Pembayaran denda untuk peserta penerima upah yaitu pekerja/pegawai ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

Oleh karena itu, upayakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 tiap bulannya.

Telat Bayar BPJS 1 Minggu

Apabila peserta telat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak akan terkena denda sedikit pun.

Namun, status kepesertaannya akan berganti menjadi nonaktif sehingga peserta tidak bisa memakainya.

Agar dapat mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran yang menunggak.

Telat Bayar BPJS 2 Tahun

Peserta yang sudah telat membayar BPJS Kesehatan selama 2 tahun pun tidak akan terkena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Namun, jika peserta membayar iuran yang menunggak dan dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, maka ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)

Apabila telat membayar selama 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.

Telat Bayar BPJS 4 Tahun

Berdasarkan peraturan yang berlaku, status kepesertaan akan dinonaktifkan. Peserta akan terkena denda apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Telat Bayar BPJS 5 Tahun

Konsekuensi yang yang sama juga diterima oleh peserta yang telat membayar BPJS Kesehatan miliknya hampir 5 tahun.

Peserta dapat melakukan pembayaran terhadap iuran yang tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS miliknya.

Saat harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak membayar iuran, akan dikenakan denda dengan perhitungan sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER