Selain Bisa Rawat Inap, Pemilik BPJS Kesehatan Kelas 3 Juga Dapat Fasilitas Ini

Pada tahun ini penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diterapkan. Hal ini karena layanan rawat inap BPJS berdasarkan kelas mulai dihapus.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penghapusan sistem kelas ini akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) secara bertahap diterapkan hingga 2025. Pelayanan rawat inap BPJS pada kelas 1,2 dan 3 juga dinilai masih kurang memuaskan.
Insertizen meski akan segera dihapus, masih banyak di antara kita yang masih bingung atau belum memahami perbedaan kelas-kelas BPJS Kesehatan serta manfaat yang diberikan. Perbedaan antara BPJS kelas 1, 2 dan 3 pun tidak terlalu signifikan.
Jika kamu mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat kamu nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini selain dari ruang rawat inap BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Rawat Inap?
Terdapat beberapa perbedaan rawat inap BPJS kelas 1, 2, dan 3. Namun, standar baru KRIS ini akan memberikan kenyamanan kepada peserta kelas BPJS. Standarisasi ruang rawat inap BPJS kelas 3 di setiap Rumah Sakit menjadi poin penting adanya KRIS.
Hal ini untuk menyamaratakan standar perawatan. Ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah sedikit yaitu 4 hingga 6 orang. Sering kali ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah 6 orang bahkan lebih.
Jika kamu ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, kamu harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Apa saja fasilitas BPJS kelas 3 selain ruang rawat inap BPJS?
Fasilitas BPJS Kelas 3
Sudah tidak asing lagi BPJS kelas 3 adalah kelas rendah dengan iuran per bulan sebesar Rp 35.000 (untuk keanggotaan BPJS mandiri per orang). Sementara iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.
Fasilitas yang diberikan kepada peserta BPJS kelas 3 adalah layanan rawat inap BPJS kelas 3 di rumah sakit. Kapasitas ruang rawat inap kelas 3 ini antara 4 hingga 6 pasien.
Ada beberapa kemungkinan rumah sakit menempatkan lebih banyak pasien dalam satu rawat inap BPJS kelas 3 hingga kenyamanan pasien berkurang. Jika ruang rawat inap BPJS kelas 3 penuh dan kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap BPJS kelas 2 atau 1. Hingga ruang kelas 3 ada yang kosong, namun selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.
Fasilitas selain rawat inap BPJS kelas 3 juga akan mendapat fasilitas subsidi biaya kacamata.
Fasilitas Subsidi Kacamata yang Didapatkan Peserta BPJS Kelas 3
Tahukah insertizen peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi kacamata sama seperti kelas 1 dan 2. Menurut Pasal 47 Permenkes RI 3/2023, peserta BPJS Kelas 3 berhak menerima subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.
Setiap kelas mengalami peningkatan biaya subsidi kacamata sebesar 10%. Akan tetapi, peserta BPJS hanya dapat mengajukan klaim kacamata dua tahun sekali ya.
Ketentuan Batas Limit BPJS Kelas 3
Meski peraturan KRIS sudah diterapkan, tidak ada batasan tertentu pada BPJS kelas 3. Prinsip dasar BPJS Kesehatan adalah untuk gotong royong dengan sistem subsidi silang.
Melalui sistem KRIS ini diharapkan agar dapat membantu mereka yang sedang mengalami sakit agar mendapat jaminan kesehatan yang sesuai dan nyaman.
Semoga informasi berikut bermanfaat ya.
(Amatullah Luthfiyah)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Syarat dan Cara Lengkap Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Kamis, 04 Jan 2024 22:00 WIB
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 24 Oct 2022 15:30 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT