Ini Syarat dan Cara Pakai BPJS untuk Rawat Inap Anak
                        
                    
                    Ini Syarat dan Cara Pakai BPJS untuk Rawat Inap Anak/Foto: Rachman/detikcom
                Tak berbeda dengan orang dewasa, anak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan fasilitas rawat inap sesuai dengan kebutuhan.
Jika anak yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ingin memanfaatkan layanan rawat inap tidak gawat darurat, maka harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 yang dimaksud misalnya adalah klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta atau puskesmas setempat.
Pasien kemudian bisa dirawat inap di faskes tingkat satu jika faskes tersebut memiliki fasilitas rawat inap, namun jika tidak, dokter bisa merujuk pasien ke faskes tingkat dua. Ada pun persyaratan yang harus dibawa antara lain adalah:
1. Fotokopi kartu keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Kartu BPJS asli dan fotokopi
4. Surat rujukan dari dokter faskes tingkat satu
5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
6. Kartu berobat
Cara Pakai BPJS untuk Fasilitas Rawat Inap Anak
1. Pasien mendapatkan rujukan dari faskes tingkat satu atau dua lain, atau surat perintah rawat inap oleh dokter poli rawat jalan jika bukan kasus gawat darurat.
2. Peserta datang ke faskes tingkat dua dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti kartu peserta JKN-KIS dan surat rujukan.
3. Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan SEP, maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap kurang dari 3x24 jam.
4. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
5. Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai dengan haknya.
Itulah syarat dan tata cara mendaftarkan anak untuk pelayanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu!
(asw/arm)
                                
    
                        
                        
                                                        Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya
Minggu, 24 Sep 2023 22:00 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIB
         
                            
    
                    
                    
                                                BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Menkeu Purbaya Bahas Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Katanya...
Kamis, 23 Oct 2025 15:45 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Masih Bayar Sesuai Tarif Lama? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2025
Sabtu, 18 Oct 2025 15:30 WIBTERKAIT