BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Agar pesertanya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah melalui pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN. Status BPJS Kesehatan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi non-aktif.
Bagi peserta BPJS kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran bulanan adalah salah satu penyebab non aktifnya BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Apakah BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi?
BPJS Kesehatan yang dinyatakan nonaktif, dapat otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf "Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan".
Sementara itu, bagi Peserta kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Insertizen bisa melihat status BPJS Kesehatan kamu melalui aplikasi mobile JKN atau mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Namun, bagaimana jika status BPJS Kesehatan kamu tidak aktif? Simak cara berikut:
Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Insertizen bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN seperti berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi dengan mengisi data diri
- Klik menu 'Peserta' lalu pilih 'Cek Kepesertaan'
- Pilih 'Segmen Peserta', kemudian klik 'Selanjutnya'
- Pilih pembayaran autodebet sesuai bank yang dimiliki
- BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet. Klik 'Saya Setuju', lalu klik 'Selanjutnya'
- Lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan
- Terakhir, kode verifikasi akan dikirimkan ke nomer ponsel yang terdaftar. Ketik kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Whatsapp
Insertizen bisa mengirim pesan ke nomer 08118750400 untuk mengaktifkan status BPJS Kesehatan kamu. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Whatsapp.
- Ketik 'Hi Cika' ke nomer WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400
- Setelah BPJS Kesehatan membalas, ketik angka '6' yang artinya Layanan Pandawa
- Ketik nomor sesuai provinsi domisili anda
- Ketik nomor sesuai kabupaten/kota domisili
- BPJS Kesehatan akan mengirim nomor kontak layanan yang baru
- Ketik 'Pandawa' dan kirimkan pesan ke nomor baru tersebut
- BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim konfirmasi melalui WA, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Pilih jenis kepesertaan yang akan diaktifkan kembali dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik 'Selesai'
- Lengkapi formulir online, lalu klik 'Berikutnya'
- Pilih jenis transaksi, tekan 'Berikutnya
- Isi faskes terdekat, tekan 'Berikutnya'
- Pilih 'Setuju' saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan 'Kirim'
- Ketik 'Selesai' setelah selesai mengisi data formulir online
- Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan
- Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Kamu bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di kantor cabang, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asisten JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan
- Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang Kesehatan BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah melakukan re-aktivasi, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit
- Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berstatus non aktif lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada
- Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Demikian syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Semoga bermanfaat ya.
(Amatullah Lutfiyah/dia)
Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Nunggak 1 Tahun Masih Bisa Dipakai? Ini Caranya
Jumat, 29 Sep 2023 21:45 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT