Syarat dan Cara Lengkap Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
                        
                    
                    Syarat dan Cara Lengkap Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nimito
                BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS memfasilitasi akses masyarakat terhadap seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa sebagai syarat melahirkan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya harus diurus sejak jauh-jauh hari agar tidak pontang-panting saat mengurus BPJS di rumah sakit.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana caranya agar dapat melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan? Cek ulasan berikut ini.
Dokumen Apa Saja untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotocopi.
2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotocopi.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopi.
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Syarat Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Untuk bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, kamu harus mengetahui beberapa persyaratan yang harus dilakukan, yaitu:
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
2. Rutin membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan
3. Mendaftar Faskes BPJS pertama yang sudah kamu pilih sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan
Cara Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui dokumen dan syarat yang harus dilakukan, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana cara agar bisa memenuhi syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi faskes tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana.
3. Dokter di faskes tingkat pertama akan memeriksa dan memberitahu kondisi ibu. Jika berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka akan diberikan surat rujukan.Jika tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
4. Siapkan dokumen dan pahami syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
5. Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan harus dibayar mandiri oleh peserta.
Itulah syarat dan cara lengkap melahirkan gratis pakai BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi tambahan untuk Bunda dan Ayah yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan di rumah sakit.
(kpr/kpr)
                                
    
                        
                        
                                                        Ini Syarat dan Cara Pakai BPJS untuk Rawat Inap Anak
Jumat, 13 Jun 2025 06:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 24 Oct 2022 15:30 WIB
                                
    
                        
                        
                                                        Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIB
         
                            
    
                    
                    
                                                BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Menkeu Purbaya Bahas Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Katanya...
Kamis, 23 Oct 2025 15:45 WIB
                            
    
                    
                    
                                                Masih Bayar Sesuai Tarif Lama? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2025
Sabtu, 18 Oct 2025 15:30 WIBTERKAIT