Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota

Zalsabila Natasya | Insertlive
Selasa, 12 Dec 2023 19:45 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Ketua hingga Anggota

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Menurut PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan informasi tentang daftar pemilih tetap di TPS;
  • Memberikan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang datang. Apabila peserta Pemilu tak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diberikan kepada peserta Pemilu;
  • Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib memberikannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melakukan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dijalankan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan melayani pemilih yang berkebutuhan khusus.

Selain tugas yang harus dijalankan tersebut, menurut PKPU ayat 3, KPPS Pemilu 2024 juga berwenang untuk:

  • Memberikan pengumuman mengenai hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan sejumlah wewenang tersebut, KPPS diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:

ADVERTISEMENT

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat di hari pemungutan suara;
  • Menjaga serta mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Memberikan kotak suara tersegel yang isinya adalah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama;
  • Melakukan kewajiban lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjalankan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER