Segini Gaji Ketua hingga Anggota KPPS Pilkada 2024

Masyarakat Indonesia akan kembali menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebagai ajang demokrasi.
Dalam Pilkada kali ini, warga di setiap daerah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui proposal anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk peningkatan honorarium penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Keputusan terkait honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dicantumkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, yang membahas Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selanjutnya, berdasarkan data resmi, KPU telah menentukan besaran gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024.
Keputusan tersebut diambil untuk menjamin kesejahteraan dan meningkatkan semangat kerja para petugas KPPS yang terlibat dalam proses pemilihan.
Lalu, berapa jumlah gaji KPPS untuk Pilkada 2024? Berikut rinciannya:
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 dicantumkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya;
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Gaji tersebut sudah mencakup honorarium untuk periode kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Tak hanya gaji, petugas KPPS juga akan memperoleh fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja tambahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.
Dengan adanya gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka secara efektif, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai prinsip demokrasi.
(Zalsabila Natasya/arm)
15+ Promo Makanan dan Minuman Saat Pilkada 27 November, Ada yang Cuma Rp1 Ribu
Selasa, 26 Nov 2024 20:45 WIB
10 Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online
Selasa, 26 Nov 2024 16:45 WIB
Segini Gaji Petugas Pilkada 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pengacara TPS
Selasa, 26 Nov 2024 14:30 WIB
Apakah Ada Libur Saat Pilkada 2024? Ini Kata Kemnaker
Jumat, 22 Nov 2024 17:45 WIBTERKAIT